Masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita adanya ancaman hukuman mati yang diterima oleh salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW). Dia diharuskan membayar tebusan atau diyat sebesar Rp 21 miliar (lalu diturunkan menjadi Rp 15 miliar). Yang ingin saya tanyakan, dalam konsep hukum Islam, sebenarnya berapa sih jumlah diyat yang harus dibayarkan? Untuk ukuran TKW mana mungkin tebusan segitu besar bisa dia bayarkan?
Anggie, tinggal di Tangerang
?
 |
| Bagaimana Ketentuan tentang Diyat? (Sumber Gambar : Nu Online) |
Bagaimana Ketentuan tentang Diyat?
Jawaban Dalam pembahasan fiqih, para ulama sepakat bahwa hukuman
qishash wajib dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana (
qatlul ‘amd). Namun jika pihak keluarga korban memberikan maaf dan meminta
diyat (tebusan) maka pelaku pembunuhan tersebut bisa terhindar dari hukuman
qishash, dan ia wajib memberikan
diyat. Sedangkan jumlah
diyat-nya adalah 100 unta. Hal ini apabila yang menjadi korbannya adalah seorang laki-laki merdeka-muslim.
? Para ulama berselisih soal umur unta tersebut. Dalam konteks ini, misalnya menurut Madzhab Syafii—sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi—,
diyat dalam kasus pembunuhan berencana adalah 30
hiqqah (unta berumur tiga tahun masuk umur empat tahun), 30
jadza’ah (unta berumur empat tahun masuk umur lima tahun), dan 40
khalifah (unta yang sedang bunting).
?
Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah
? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? (? ? ? ? ? ? ? ? ?-? ? ?. 136)Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah
“Dalam hal pembunuhan berencana terhadap seorang laki-laki merdeka yang muslim
diyat-nya adalah seratus unta yang dibagi menjadi tiga, yaitu 30
hiqqah, 30
jadza`ah, dan 40
khalifah”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi,
Minhajuth Thalibin? wa ‘Umdatul Muftin, Bairut-Darul Ma’rifah, tt, h. 136).
Sedangkan menurut Imam Syafii jika yang menjadi korban pembunuhan berencana adalah seorang perempuan merdeka-muslimah maka
diyat-nya adalah separo dari
diyat laki-laki, yaitu 15
hiqqah, 15
jadza`ah, dan 20
khalifah. Pendapat ini menurut Imam Syafii telah disepakati oleh para ulama (
ijma`). Hal ini sebagaimana dikemukan dalam kitab
al-Umm:
?
(
? ? ) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? (? ? ? ? ?-? ? ? 6? ?. 106). “Imam Syafi’i ra berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ulama baik dulu maupun sekarang (pada masa Imam Syafii) bahwa
diyat perempuan adalah separo dari
diyat laki-laki, yaitu lima puluh unta. Karenanya ketika sudah diputuskan
diyat-nya perempuan maka
diyat-nya adalah lima puluh unta. Dan apabila ia terbunuh karena pembunuhan berencana kemudian keluarganya memilih
diyat, maka
diyat-nya adalah lima puluh unta, umur untanya sama seperti umur unta dalam
diyat pembunuhan berencana, baik yang membunuhnya adalah laki-laki atau sekelompok orang atau seorang perempuan,
diyat-nya tidak lebih dari lima puluh unta”. (Muhammad Idris asy-Syafii,
al-Umm, Bairut-Darul-Ma’rifah, tt, juz, VI, h. 106).
Jadi, katakan
diyat-nya seorang TKW di atas adalah 50 ekor unta dikalikan Rp. 25 juta (harga rata-rata ini sudah cukup mahal) itu sama dengan Rp 1,25 miliar. Lantas bagaimana jika pihak keluarga korban pembunuhan berencana meminta
diyat melebihi dari ketentuan? Angka satu seperempat miliar itu tentu sangat-sangat jauh dari angka Rp 21 miliar atau Rp 15 miliar yang harus dibayarkan oleh TKW?
Ibnul Qayyim al-Jauzi dalam kitab
al-Hadyu an-Nabawi mengatakan: Sesungguhnya yang wajib adalah salah satu di antara keduanya yaitu bisa
qishash atau
diyat. Sedangkan dalam hal ini pihak wali korban boleh memilih antara empat hal yaitu bisa memberikan ampunan secara cuma-cuma kepada pihak pembunuh, memberikan ampunan dengan
diyat atau memilih
qishash. Ketiga pilihan ini tidak ada perbedaan di kalangan ulama. Sedang pilihan yang keempat adalah melakukan perdamaian antara wali korban dengan pihak pembunuh, dengan
diyat yang lebih besar dari ketentuan yang sudah ada atau lebih rendah.
Ibnu Qayyim mengatakan, ada dua pendapat ulama mengenai boleh tidaknya memberatkan harga
diyat melebihi ketentuan umum. Pendapat pertama yang hanya masyhur di kalangan Madzhab Hanbali adalah diperbolehkan. Sedangkan pendapat Madzhab Syafii tidak diperbolehkan. Bahkan lebih lanjut, menurut hasil penyelidikan Ibnul Qayyim al-Jauzi, pendapat yang kedua dianggap yang paling
rajih atau paling kuat. (Muhammad bin Ismail al-Amir al-Kahlani ash-Shan`ani,
Subulus Salam, Mesir-Musthafal Babil Halabi, 1379 H/1960 M, juz, III, h. 244)
Argumentasi memberatkan
diyat adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku, dan itu mestinya hanya bisa diberlakukan jika memang pelakunya adalah orang yang mapan. Namun melihat kondisi seperti ditanyakan di atas, dimana pelakunya adalah dari kalangan kelas bawah rasanya tak ditambah pun sudah terasa sangat berat, dan tidak akan mungkin bisa dibayar, kecuali disanggah atau dibantu oleh banyak orang. Dalam hal ini kita memilih pendapat yang kedua. Mengutip Ibnul Qayyim al-Jauzi di atas, larangan memperberat
diyat dari yang sudah ditentukan itu lebih
rajih. Jadi ketentuan membayar
diyat 50 ekor unta untuk seorang TKW itu sudah sangat-sangat berat dan jangan diperberat lagi.
Sebenarnya, seberapa pun besaran
diyat toh tidak akan bisa menyamai harga sebuah nyawa. Yang dianjurkan adalah memberikan maaf dan ampunan karena itu lebih dekat dengan ketakwaan.
?
Mahbub Ma’afi RamdlanDari Nu Online:
nu.or.idAhmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Ahlussunnah, Internasional, Olahraga Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah