Jumat, 16 Februari 2018

Rumah Pelajar Siapkan Nakhoda Baru

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Yayasan Rumah Pelajar di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, akan mengganti kememimpinan. Penggantian pemimpin itu segera dilakukan mengingat terpilihnya Farida Farichah sebagai Ketua Umum PP IPPNU dalam kongres ke-XVI IPPNU awal Desember 2012 lalu di Palembang.

Perihal ini diutarakan oleh Farida Farichah, Ketua Umum PP IPPNU kepada Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah di depan Kantor Sekretariat PP IPPNU, Gedung PBNU lantai enam, Jakarta Pusat, beberapa yang lalu. Farida menceritakan bahwa Rumah Pelajar bagian dari program PP IPPNU.

Rumah Pelajar Siapkan Nakhoda Baru (Sumber Gambar : Nu Online)
Rumah Pelajar Siapkan Nakhoda Baru (Sumber Gambar : Nu Online)

Rumah Pelajar Siapkan Nakhoda Baru

“Dalam waktu dekat, kita akan mengadakan pergantian posisi direktur. Karena amanah kongres kemarin sebagai Ketua Umum PP IPPNU, saya tidak mungkin lagi bekerja efektif untuk memimpin Rumah Pelajar,” tegas Farida yang biasa berpenampilan sederhana.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Karenanya, pergantian pemimpin Rumah Pelajar akan mengalami percepatan. Kebutuhan itu cukup mendesak agar program-program pemberdayaan pelajar tetap berjalan lancar, tegas Farida. Kepada Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah, dia menyatakan kesiapannya untuk membantu kelancaran acara pergantian dirinya.

Rumah Pelajar yang digawangi oleh PP IPPNU berlokasi di Jalan Ir. Juanda No. 102 C, Rt. 002/08 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Bangunan dua lantai itu merupakan wadah pelajar untuk mengembangkan kemampuan praktis dan mengasah ketajaman intelektual lewat diskusi.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Selain pengembangan sumber daya pelajar, Rumah Pelajar juga menanam nilai-nilai moral dan keagamaan. Kita juga kan punya divisi manajemen spiritual,” ujarnya.

Farida menceritakan bahwa Rumah Pelajar sangat strategis bagi IPPNU di kalangan pelajar. Rumah Pelajar menyediakan aneka pelatihan mulai dari menulis, kepemimpinan, mendaur ulang sampah, kerajinan tangan, dan bentuk lain kreativitas.

Rumah Pelajar menjadi salah satu bentuk kontribusi IPPNU bagi dunia pendidikan. Konsep Rumah Pelajar dirumuskan sedemikian rupa demi mengondisikan kenyamanan dan rasa bersahabat di hati pelajar, tandas Farida. 

 

Redaktur : Hamzah Sahal

Penulis    : Alhafiz Kurniawan

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Bahtsul Masail, Fragmen, IMNU Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Kamis, 15 Februari 2018

Inilah Pandangan Kebudayaan Lesbumi

Choirotun Chisaan dalam buku Lesbumi; Strategi Politik Kebudayaan mengatakan pandangan kebudayaan Lembaga Seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi) adalah humanisme relijius, yaitu berlandaskan kepada ketauhidan dan kemanusiaan. 

Lebih tegasnya adalaha adalah, hablum minallah wahablum minan nas, yaitu mencintai Allah dan mencintai manusia. Menurut Chisaan, pandangan Lesbumi semacam itu, merupakan gejala baru di Indonesia di antara pandangan-pandangan kesenian lain yang muncul di tahun 50-60-an.

Inilah Pandangan Kebudayaan Lesbumi (Sumber Gambar : Nu Online)
Inilah Pandangan Kebudayaan Lesbumi (Sumber Gambar : Nu Online)

Inilah Pandangan Kebudayaan Lesbumi

Sementara itu, menurut Ketua PP Lesbumi Sastro Ngatawi, pandangan kebudayaan Lesbumi pada masa awal berdiri bisa dilihat dari pandangan para tokohnya pada saat itu, khususnya Usmar Ismail dalam sebuah pidato kebudayaan dan Asrul Sani dalam Surat Kepercayaan Gelanggang.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Intinya, Lesbumi pada saat itu menentang liberalisme seni budaya, termasuk ungkapan seni untuk seni. Karena bagi Lesbumi, di balik seni ada etika, norma dan berbagai spirit religiusitas yang tidak bisa semata-mata diabdikan untuk seni,” katanya kepada Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah, melaluis surat elektronik, Ahad (24/3).

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Kedua, Lesbumi pada saat itu juga menentang hegemoni kebudayaan asing terhadap budaya lokal. Hal ini dibuktikan dengan penentangan Lesbumi terhadap beredarnya film-film asing secara bebas dan berlebihan.

Sastro menjelaskan, itu bukan sentimen terhadap film asing, melainkan sebagai upaya menumbuhkan dan meningkatkan kualitas film nasional. Upaya itu berhasil dilakukan dengan bukti impor film asing turun sampai mendekati angka 50% dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, sementara produksi film nasional naik hampir 100%.

Artinya, nasionalisme kebudayaan merupakan visi kebudayaan Lesbumi dan pandangan kebudayaan Lesbumi. “Pandangan dan visi seperti itu yang kami teruskan hingga saat ini,” katanya.

Penulis   : Abdullah Alawi

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Lomba Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

PP Lakpesdam Buka Lowongan

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (PP Lakpesdam) NU membuka lowongan untuk menempati beberapa posisi tim pelaksana, yakni (1) Direktur, (2) Manager PSDM, (3) Chapter Desk Officer PNPM Peduli, dan (4) Staff Accounting.

Menurut Sekretaris Tim Seleksi Pelaksana PP Lakpesdam Eko Agus Priyono, surat lamaran dan dokumen lainnya dikirimkan paling lambat 21 Desember 2012, ditujukan kepada Tim Seleksi PP Lakpesdam NU melalui email timseleksi.lakpesdam@yahoo.com.

PP Lakpesdam Buka Lowongan (Sumber Gambar : Nu Online)
PP Lakpesdam Buka Lowongan (Sumber Gambar : Nu Online)

PP Lakpesdam Buka Lowongan

“Bagi para pendaftar yang lolos seleksi administratif akan diundang melalui email atau telp untuk wawancara pada tanggal 27 Desember 2012 di Kantor PP Lakpesdam NU, Jl. Haji Ramli No. 20A, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan,” demikian dalam surat elektronik yang diterima Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah, Jum’at (14/12).

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Surat lamaran dikirim dengan melampirkan copy ijazah dan transkrip nilai, beserta dokumen pendukunglainnya yang dianggap perlu. Para calon pelamar harus mengisi form CV/Biodata dan membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Informasi mengenai form CV/Biodata dan berbagai persyaratan khusus dapat berhubungan langsung dengan PP Lakpesdam di nomor (021) 8298855 /8281641/83796120.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

 

Penulis: A. Khoirul Anam

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Sholawat, Meme Islam Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Hukum Azan dan Iqamah untuk Sembahyang Munfarid atau Sendiri

Assalamu ‘alaikum wr. wb. redaksi bahtsul masail Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah yang terhormat. Apa hukumnya mengumandangkan azan atau iqamah ketika ingin melaksanakan shalat fardhu secara sendiri? Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Asmizanunix)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Hukum Azan dan Iqamah untuk Sembahyang Munfarid atau Sendiri (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Azan dan Iqamah untuk Sembahyang Munfarid atau Sendiri (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Azan dan Iqamah untuk Sembahyang Munfarid atau Sendiri

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Azan dan iqamah merupakan ibadah yang dilakukan sebelum shalat dimulai. Keduanya mengandung kalimat-kalimat luar biasa dalam Islam. Di dalamnya antara lain terdapat pujian, pengakuan keesaan, pengakuan risalah Nabi Muhammad SAW, seruan Islam, panggilan kemenangan.

Karena di dalamnya mengandung dua kalimat syahadat, maka orang kafir yang mengumandangkan azan maupun iqamah dinilai sebagai muslim. Sementara perihal hukum azan dan iqamah ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi menjelaskannya sebagai berikut.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ?. ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ?.... ? ? ? ? ? ? ? ?

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Artinya, “(Pasal) hukum azan dan iqamah adalah sunah. Tetapi ada ulama yang mengatakan, fardhu kifayah. Azan dan iqamah hanya dilakukan untuk shalat wajib. Sementara untuk Shalat Ied dan sejenisnya cukup dengan ‘As-shalâtu jâmi‘ah’. Menurut qaul jadid madzhab Syafi’i, azan dianjurkan bagi orang yang shalat sendiri. Ia juga perlu mengeraskan suara azannya kecuali di masjid yang dipakai untuk shalat berjamaah... sementara menurut pendapat yang masyhur, jamaah perempuan dianjurkan mengumandangkan iqamah, tanpa azan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Darul Minhaj, Beirut Libanon, 1426 H/2005 M, halaman 92).

Keterangan Imam Nawawi di atas sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan. Hanya saja berikut ini kami kutip uraian Syekh Muhammad Al-Khatib As-Syarbini untuk melengkapi jawaban Imam An-Nawawi.

? ) ? ? : ? ? ? ? ( ? ) ? ? ( ? ) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? . ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? . ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? .? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Artinya, “(Menurut qaul jadid) yang menurut Imam Ar-Rafi‘i menjadi pedoman jumhur ulama (dianjurkan) mengumandangkan azan (bagi orang yang sembahyang sendiri) di sebuah negeri atau di tanah lapang bia ia ingin sembahyang berdasarkan hadits yang akan datang. Sementara menurut qaul qadim, azan tidak dianjurkan baginya karena tidak ada tujuan dari azan itu sendiri, yaitu mengumumkan masuknya waktu sembahyang. Secara lahir kemutlakan sebutan ini dengan mengikuti pandangan kitab Al-Muharrar mengamanahkan kumandang azan orang yang sembahyang sendiri meski kumandang azan orang lain terdengar olehnya. Pendapat ini paling sahih seperti disebut di kitab Tahqiq dan Tanqih. Pengamalan ini yang didasarkan pada pandangan yang mu’tamad meski Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyatakan, tidak perlu azan.

Imam Al-Adzra‘i mengatakan, ‘Ini pendapat yang kami yakini lebih rajih. Kumandang azannya cukup terdengar oleh telinganya sendiri. Hal ini berbeda dari azan pengumuman masuk waktu dengan tujuan sembahyang berjamaah yang tentu saja disyaratkan dengan suara keras agar terdengar oleh mereka. Tanpa suara keras tujuan memberi tahu masuknya waktu sembahyang menjadi tidak memadai. Karenanya azan  cukup terdengar olehnya saja. Sementara iqamah dianjurkan menurut qaul qadim dan jadid. Sebagai azan kumandang iqamah cukup terdengar olehnya saja. Lain hal kalau iqamah dimaksudkan untuk sembahyang berjamaah. Hanya saja volume suara iqamah lebih kecil dari volume azan,’” (Lihat Muhammad ibnil Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma‘rifati Ma‘ani Alfazhil Minhaj, Darul Ma‘rifah, Beirut, Libanon, 1418 H/1997, juz I, halaman 208).

Dari sini kami menyimpulkan bahwa sebelum sembahyang fardhu sendiri meskipun di masjid atau sembahyang berjamaah gelombang kedua, ketiga, kita dianjurkan untuk mengumandangkan azan dan iqamah. Hanya saja kita harus membatasi volume azan dan iqamah sebatas terdengar diri sendiri atau terdengar oleh beberapa orang di sekitarnya jika berjamaah dengan kelompok kecil.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah News, Olahraga, Quote Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Hukum Khitan Perempuan

Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.

Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh.?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

Hukum Khitan Perempuan (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Khitan Perempuan (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Khitan Perempuan

Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga keshahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil lais bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakansuatu dalil).

Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

عَÙ? Ù’ أَبِÙ? الْمَلِÙ? حِ بْÙ? ِ أُسَامَةَ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هِ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ الÙ? َّبِÙ? ÙŽÙ‘ r قَالَ الْخِتَاÙ? ُ سُÙ? َّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلÙ? ِّسَاءِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)

Kata sunnah yang dikehendaki disini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara? hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan. Sehingga bisa jadi artinya adalah laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan? mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan.

Sebagaimana disampaiakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari

?

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِÙ? Ù’ الْفِطْرَةِ الْخِتَاÙ? ُ وَالاسْتِحْدَادُ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ )رَوَاهُ الْبُخَارِÙ? ُّ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هُرَÙ? ْرَةَ)?

? قَالَ الْمَاوَرْدِÙ? ُّ خِتَاÙ? ُهَا قَطْعُ جِلْدَةٍ تَكُوÙ? ُ فِÙ? أَعْلَى فَرْجِهَا فَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ كَالÙ? َّوَاةِ أَوْ كَعُرُفِ الدِّÙ? كِ وَالْوَاجِبُ قَطْعُ الْجِلْدَةِ الْمُسْتَعْلِÙ? َّةِ مِÙ? ْهُ دُوÙ? ÙŽ اسْتِئْصَالِهِ وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ أُمِّ عَطِÙ? َّةَ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ امْرَأَةً كَاÙ? َتْ تَخْتِÙ? ُ بِالْمَدِÙ? Ù? َةِ فَقَالَ لَهَا الÙ? َبِÙ? ُّ r (لَا تَÙ? ْهِكِÙ? فَإِÙ? ÙŽÙ‘ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ) وَقَالَ Ø£ÙŽÙ? َّهُ Ù„ÙŽÙ? ْسَ بِالْقَوِÙ? ِّ قُلْتُ وَلَهُ شَاهِدَاÙ? ِ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ Ø£ÙŽÙ? َسٍ ÙˆÙŽ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ أُمِّ Ø£ÙŽÙ? ْمَÙ? ÙŽ ثُمَّ أَبِÙ? الشَّÙ? ْخِ فِÙ? كِتَابِ الْعَقِÙ? قَةِ وَآخَرَ عَÙ? ِ الضَّحَاكِ بْÙ? ِ Ù‚ÙŽÙ? ْسٍ عِÙ? ْدَ الْبَÙ? ْهَقِÙ? ِّ قَالَ الÙ? َّوَوِÙ? ُّ ÙˆÙŽÙ? ُسَمَّى خِتَاÙ? ُ الرَّجُلِ إِعْذَارًا بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَخِتَاÙ? ُ الْمَرْأَةِ خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَÙ? Ù’Ù? ِ وَقَالَ أَبُو شَامَةَ كَلَامُ أَهْلِ اللُّغَةِ Ù? َقْتَضِÙ? تَسْمِÙ? َّةَ الْكُلَّ إِعْذَارًا وَالْخَفْضُ Ù? َخْتَصُّ بِالْأُÙ? ْثَى قَالَ أَبُو عُبَÙ? ْدَةَ عَذَرَتِ الْجَارِÙ? َةُ وَالْغُلَامُ وَأَعْذَرْتُهُمَا خَتَÙ? ْتُهُمَا وَأَخْتَÙ? ْتُهُمَا وَزْÙ? ًا وَمَعْÙ? ًى قَالَ الْجَوْهَرِÙ? ُّ وَالْأَكْثَرُ خَفَضَتِ الْجَارِÙ? َةُ قَالَ وَتَزْعُمُ الْعَرَبُ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ الْغُلَامَ إِذَا وُلِدَ فِÙ? الْقَمَرِ فَسَخَتْ قُلْفَتُهُ Ø£ÙŽÙ? ِ اتَّسَعَتْ فَصَارَ كَالْمَخْتُوÙ? ِ وَقَدِ اسْتَحَبَّ الْعُلَمَاءُ مِÙ? ÙŽ الشَّافِعِÙ? َّةِ فِÙ? Ù…ÙŽÙ? Ù’ وُلِدَ مَخْتُوÙ? ًا Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َمُرَّ بِالْمُوسَى عَلَى مَوْضِعِ الْخِتَاÙ? ِ مِÙ? Ù’ غَÙ? ْرِ قَطْعٍ قَالَ أَبُو شَامَةَ وَغَالِبُ Ù…ÙŽÙ? Ù’ Ù? ُولَدُ كَذلِكَ لَا Ù? َكُوÙ? ُ خِتَاÙ? ُهُ تَامًّا بَلْ Ù? َظْهَرُ طَرَفُ الْحَشَفَةِ فَإِÙ? Ù’ كَاÙ? ÙŽ كَذلِكَ وَجَبَ تَكْمِÙ? لُهُ وَأَفَادَ الشَّÙ? ْخُ أَبُو عَبْدِ اللهِ بْÙ? ُ الْحَاجِّ فِÙ? الْمَدْخَلِ Ø£ÙŽÙ? َّهُ اخْتُلِفَ فِÙ? الÙ? ِّسَاءِ هَلْ Ù? ُخْفَضْÙ? ÙŽ عُمُومًا أَوْ Ù? ُفْرَقُ بَÙ? Ù’Ù? ÙŽ Ù? ِسَاءِ الْمَشْرِقِ فَÙ? ُخْفَضْÙ? ÙŽ ÙˆÙŽÙ? ِسَاءُ الْمَغْرِبِ فَلَا Ù? ُخْفَضْÙ? ÙŽ لِعَدَمِ الْفَضْلَةِ الْمَشْرُوعِ قَطْعُهَا مِÙ? ْهُÙ? ÙŽÙ‘ بِخِلَافِ Ù? ِسَاءِ الْمَشْرِقِ قَالَ فَمَÙ? Ù’ قَالَ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ Ù…ÙŽÙ? Ù’ وُلِدَ مَخْتُوÙ? ًا اسْتُحِبَّ إِمْرَارَ الْمُوسَى عَلَى الْمَوْضِعِ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ قَالَ فِÙ? حَقِّ الْمَرْأَةِ كَذلِكَ ÙˆÙŽÙ…ÙŽÙ? Ù’ لَا فَلَا وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْخِتَاÙ? ِ دُوÙ? ÙŽ بَاقِÙ? الْخِصَالِ الْخَمْسِ الْمَذْكُورَةِ فِÙ? الْبَابِ الشَّافِعِÙ? ُّ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِ وَقَالَ بِهِ مِÙ? ÙŽ الْقُدَمَاءِ عَطَاءُ حَتَّى قَالَ لَوْ أَسْلَمَ الْكَبِÙ? رُ لَمْ Ù? َتِمَّ إِسْلَامُهُ حَتَّى Ù? َخْتِÙ? ÙŽ وَعَÙ? Ù’ أَحْمَدَ وَبَعْضِ الْمَالِكِÙ? َّةِ Ù? َجِبُ وَعَÙ? Ù’ أَبِÙ? Ø­ÙŽÙ? ِÙ? فَةَ وَاجِبٌ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ? ْسَ بِفَرْضٍ وَعَÙ? ْهُ سُÙ? َّةٌ Ù? َأْثَمُ بِتَرْكِهِ وَفِÙ? وَجْهٍ لِلشَّافِعِÙ? َّةِ لَا Ù? َجِبُ فِÙ? حَقِّ الÙ? ِّسَاءِ وَهُوَ الَّذِÙ? أَوْرَدَهُ صَاحِبُ الْمُغْÙ? ِÙ?

“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)

Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis. Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi Saw. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Lalu Abu Dawud berkata: “Hadits itu bukan hadits kuat.” Saya (Ibn Hajar al-‘Asqalani) berpendapat, hadits itu punya dua syahid (penguat) dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman. Lalu dari hadits Abu al-Syaikh dalam Kitab al-‘Aqiqah, hadits lain dari al-Dhahak bin Qais dalam riwayat al-Baihaqi. Al-Nawawi berkata: “Khitan laki-laki disebut dengan istilah i’dzar dengan dzal ? yang dititik satu, sementara khitan perempuan disebut khafzh dengan kha’ dan zha’ yang dititik satu. Sedangkan Abu Syamah menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa memutuskan keduanya disebut i’dzar, dan khafzh dikhususkan bagi perempuan. Abu ‘Ubaidah berkata: “Perempuan dan laki-laki beri’dzar (berkhitan). Saya mengi’dzar mereka berdua, maksudnya khatantuhuma (saya mengkhitan keduanya) dan akhtantuhuma (saya mengkhitan keduanya), dalam wazan dan maknanya. Al-Jauhari berkata: “Mayoritas diucapkan khafzhat al-jariyah (seorang perempuan berkhitan.)” Ia berkata: “Orang Arab menyangka bahwa seorang anak laki-laki ketika lahir pada saat muncul bintang qamar, qulfah (kulit ujung penis)nya melebar, sehingga seperti sudah dikhitan.” Ulama Syafi’iyah menghukumi orang yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan sunnah menjalankan pisau di bagian khitan tanpa memotongnya. Abu Syamah berkata: “Mayoritas anak yang lahir dalam keadaan begitu, khitannya tidak sempurna, hanya ujung penis yang terlihat. Bila begitu, maka ia wajib menyempurnakan khitannya. Dalam kitab al-Madkhal Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum khitan perempuan masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur. Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.” Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukan fardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni.

Begtiu pula keterangan dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَاÙ? ُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ اْلإِبِطِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هُرَÙ? ْرَةَ رَضِÙ? ÙŽ اللهُ عَÙ? ْهُ)

قَوْلُهُ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) ثُمَّ فَسَّرَ r الْخَمْسَ فَقَالَ الخِتَاÙ? ُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَفِÙ? الْحَدِÙ? ثِ الْآخَرِ (عَشْرٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْÙ? َةِ وَالسِّوَاكِ وَاسْتِÙ? ْشَاقِ الْمَاءِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلِ الْبَرَاجِمِ ÙˆÙŽÙ? َتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَاÙ? َةِ وَاÙ? ْتِقَاصِ الْمَاءِ قَالَ مَصْعَبٌ ÙˆÙŽÙ? ُسِÙ? َتِ الْعَاشِرَةُ إِلَّا Ø£ÙŽÙ? Ù’ تَكُوÙ? ÙŽ الْمَضْمَضَةُ) أَمَّا قَوْلُهُ r (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) فَمَعْÙ? َاهُ خَمْسٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ كَمَا فِÙ? الرِّوَاÙ? َةِ الْأُخْرَى (عَشْرٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ) ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ? ْسَتْ مُÙ? ْحَصِرَةً فِÙ? الْعَشْرِ وَقَدْ أَشَارَ r إِلَى عَدَمِ اÙ? ْحِصَارِهَا فِÙ? هَا بِقَوْلِهِ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَأَمَّا الْفِطْرَةُ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِÙ? الْمُرَادِ بِهَا هُÙ? َا فَقَالَ أَبُو سُلَÙ? ْمَاÙ? ÙŽ الْخَطَّابِÙ? ُّ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى Ø£ÙŽÙ? َّهَا السُّÙ? َّةُ وَكَذَا ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ غَÙ? ْرُ الْخَطَّابِÙ? ِّ قَالُوا وَمَعْÙ? َاهُ Ø£ÙŽÙ? َّهَا مِÙ? Ù’ سُÙ? ÙŽÙ? ِ الْأَÙ? ْبِÙ? َاءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَÙ? ْهِمْ وَقِÙ? ْلَ هِÙ? ÙŽ الدِّÙ? Ù? ُ ثُمَّ إِÙ? ÙŽÙ‘ مُعْظَمَ هذِهِ الْخِصَالِ Ù„ÙŽÙ? ْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عِÙ? ْدَ الْعُلَمَاءِ وَفِÙ? بَعْضِهَا خِلَافٌ فِÙ? وُجُوبِهِ كَالْخِتَاÙ? ِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِÙ? ْشَاقِ وَلَا Ù? َمْتَÙ? ِعُ قَرْÙ? ُ الْوَاجِبِ بِغَÙ? ْرِهِ كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى كُلُوا مِÙ? Ù’ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ Ù? َوْمَ حَصَادِهِ وَالْإِÙ? تَاءُ وَاجِبٌ وَالْأَكْلُ Ù„ÙŽÙ? ْسَ بِوَاجِبٍ وَاللهُ أَعْلَمُ أَمَّا تَفْصِÙ? لُهَا (فَالْخِتَاÙ? ُ) وَاجِبٌ عِÙ? ْدَ الشَّافِعِÙ? ِّ وَكَثِÙ? رٌ مِÙ? ÙŽ الْعُلَمَاءِ وَسُÙ? َّةٌ عِÙ? ْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ عِÙ? ْدَ الشَّافِعِÙ? ِّ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالÙ? ِّسَاءِ جَمِÙ? عًا ثُمَّ إِÙ? ÙŽÙ‘ الْوَاجِبَ فِÙ? الرَّجُلِ Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َقْطَعَ جَمِÙ? عَ الْجِلْدَةِ الَّتِÙ? تُغْطِÙ? الْحَشَفَةَ حَتَّى Ù? ÙŽÙ? ْكَشِفَ جَمِÙ? عَ الْحَشَفَةِ وَفِÙ? الْمَرْأَةِ Ù? َجِبُ قَطْعُ أَدْÙ? ÙŽÙ‰ جُزْءٍ مِÙ? ÙŽ الْجِلْدَةِ الَّتِÙ? فِÙ? أَعْلَى الْفَرْجِ وَالصَّحِÙ? حُ مِÙ? Ù’ مَذْهَبِÙ? َا الَّذِÙ? عَلَÙ? ْهِ جُمْهÙDari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah News, Pemurnian Aqidah Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Rabu, 14 Februari 2018

Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU

Majalengka, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Pengurus Muslimat NU dan Fatayat NU Majalengka sebulan sekali turun mengunjungi kadernya di tingkat kecamatan. Mengambil lokasi di pesantren Raudlatul Mubtadiin Cisambeng, Palasah, Majalengka, Sabtu (6/9) pagi, mereka berupaya melibatkan lebih banyak perempuan di Majalengka untuk aktif dalam gerakan Muslimat, Fatayat, dan IPPNU.

Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU

Ketua Fatayat NU Majalengka Hj Atun Minatul Maula menuturkan tujuan kegiatan rutin di awal ini untuk mengonsolidasi kader dan pengurus Fatayat dan Muslimat di tingkat kecamatan.

“Kegiatan dari pesantren ke pesantren ini diharapkan mendorong lebih besar partisipasi perempuan pesantren dalam gerakan perempuan NU. Selain mengaji dan aktivitas rutin harian, peran perempuan pesantren sangat dibutuhkan Muslimat NU dan Fatayat NU,” harap Hj Atun.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Hj Atun juga mengimbau Fatayat NU dan Muslimat NU Majalengka untuk berjejaring dengan banom-banom lainnya seperti IPPNU. Dari situ, kaderisasi perempuan di lingkungan NU Majalengka berjalan lancar. (Aris Prayuda/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Hadits, AlaSantri Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan The Community of SantEgidio, lembaga yang berbasis di Eropa, Selasa (14/11) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

MOU tersebut ditandatangani oleh Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, sementara dari pihak The Community of SantEgidio ditandatangani oleh Marco Impagliazzo. 

Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa (Sumber Gambar : Nu Online)
Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa (Sumber Gambar : Nu Online)

Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa

MoU ini berisi tentang Interfaith dialoge, Peace and Reconciliation, Education of Young Generations, Culture of Tolerance and Tigetherness, Humanity, and Prevention Drug Abuse

Hadir pada MoU tersebut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faisal Zaini, Rais Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imam Pituduh, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim PBNU M Ali Yusuf, dan lain-lain. 

Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud mengatakan, kerja sama ini hanya melanjutkan dari para pemimpin NU dulu. Menurutnya, sejak zaman KH Abdurrahman Wahid MoU ini sudah terjalin. 

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Melanjutkan saja," katanya. 

Ia menjelaskan, tujuan dari MoU ini untuk membuat harmoni antara seluruh makhluk Allah di muka bumi. Oleh karena itu, setiap ada persoalan, katanya, bisa diselesaikan dengan dialog. 

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Bagaimana kita bisa dunia ini agar damai," katanya. 

Hubungan dari kerja sama ini pun, menurutnya, sering mengangkat isu-isu kemanusiaan yang  terjadi di belahan dunia. "Kita ikut terlibat untuk menyampaikan saran-saran terhadap isu-isu dunia tentang kemanusiaan," pungkasnya. 

The Community of SantEgidio sendiri merupakan sebuah komunitas internasional untuk perdamaian dunia yang berbasis di Eropa. Mereka juga melakukan berbagai macam edukasi kemanusiaan. (Husni Sahal/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah News, PonPes, Pemurnian Aqidah Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah