Senin, 26 Februari 2018

Sejumlah UU Dinilai Melenceng dari Pancasila

Cirebon, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012 yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon antara lain akan mengkritisi sejumlah produk undang-undang (UU). Langkah ini diambil berdasarkan anggapan, UU yang umumnya dibuat era reformasi telah melenceng dari semangat Pancasila.

Sejumlah UU Dinilai Melenceng dari Pancasila (Sumber Gambar : Nu Online)
Sejumlah UU Dinilai Melenceng dari Pancasila (Sumber Gambar : Nu Online)

Sejumlah UU Dinilai Melenceng dari Pancasila

Sejumlah UU yang akan dikritisi di antaranya UU No.3/2004 Tentang Bank Indonesia, UU No. 25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 2/2012 Tentang Perguruan Tinggi, RUU Tentang Pangan. Forum Munas juga akan membahas polemik putusan MK tentang status anak di luar nikah. Wakil Ketua Umum

Wakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali menyatakan, pengalaman empat kali amandemen telah membawa sejumlah kebijakan negara ini pada penyimpangan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945. Situasi ini tidak hanya diakibatkan oleh persoalan dalam negeri.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Karena ada pertarungan global yang berpengaruh di Indonesia,” katanya saat konferensi pers, Jumat (14/9) malam, didampingi Rais Aam KH MA Sahal Mahfudh, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan beberapa pengurus harian PBNU lainnya.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab bersama semua elemen bangsa untuk mengembalikan Indonesia pada garis awal pendiriannya sejak tahun 1945. Untuk itulah NU kali ini mengambil tema “Kembali ke Khittah Indonesia 1945”.

Kang Said, sapaan akrab KH Said Aqil Siroj, menegaskan, kritik terhadap UU merupakan bagian dari komitmen NU pada kemaslahatan rakyat. Sikap ini ditunjukkan berdasarkan kondisi obyektif bangsa ini.

“Yang jelas NU akan selalu mendukung kebijakan pemerintah selama pemerintah pro rakyat. Tapi NU akan memberi kritik, masukan, koreksi ketika ada kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rayat atau tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

?

Redaktur : Hamzah Sahal?

Penulis ? : Mahbib Khoiron

?

?

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Makam Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Minggu, 25 Februari 2018

Ini Makna Lambang NU Afganistan

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Lima bintang, satu bintang besar di atas dan empat kecil di kanan dan kiri bola dunia dalam lambang NU Afganistan mempunyai dua makna. Pertama, lima bintang itu mencerminkan rukun Islam yang lima: syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji.

Ini Makna Lambang NU Afganistan (Sumber Gambar : Nu Online)
Ini Makna Lambang NU Afganistan (Sumber Gambar : Nu Online)

Ini Makna Lambang NU Afganistan

“5 stars One Big and 4 small are put for two meaning, The five Pillars of Islam 1. Tauhid 2. Salah (5 prayer) 3. Sawm (Ramadhan) 4. Zakah (Charity) 5. Hajj,” kata Fazal Ghani Kakar, Program Coordinator NECDO kepada Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah, Sabtu (14/6) melalui pihak kedutaan besar Indonesia di Afganistan.

NEDCO atau Noor Educational and Capacity Development Organization adalah pihak yang memfasilitasi pertemuan sejumlah ulama Afganistan di Kabul pada 5 Mei 2014 lalu. 20 perwakilan ulama yang berasal dari propinsi Maidan Wardak, Propinsi Pansjir, Kota Kabul, Propinsi Parwan dan beberapa Ulama dari Propinsi Jalalabad dalam pertemuan itu sepakat membentuk organisasi Nahdlatul Ulama seperti Indonesia, namun disesuaikan dengan situasi dan aturan resmi pemerintah Afganistan serta mempunyai lambang tersendiri.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Makna lain dari lima bintang: Satu bintang besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. Sementara empat bintang kecil lainnya melambangkan empat sahabat Nabi (khulafa’ur rasyidin) Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Dengan demikian lima bintang itu sekaligus melambangkan Ahlussunnah wal Jamaah, atau jamaah yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW dan semua sahabatnya.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Gambar mihrab dan mimbar di tengah bola dunia, atau tepat di tengah peta negara Afganistan menunjukkan ciri khas Islam sekaligus menyimbolkan dakwah dengan cara damai. “Afghan Map in the middle of the glob represents the Afghan Ulama, there is Mihrab and Minbar and minarets represents the Islamic values and the Dawah through peaceful means,” demikian Fazal Ghani Kakar.

Adapun warna dasar hijau dalam lambang itu menunjukkan kemakmuran. Lalu hadits “Ulama adalah Pewaris Nabi” dimaksudkan untuk mengingatkan para ulama mengenai posisi dan tanggung jawab kepada umat. Sementara dahan zaitun yang menopang bola dunia melambangkan pesan perdamaian.

Lambang Nahdlatul Ulama Afganistan atau NUA juga mewadahi dua bahasa nasional setempat, tercermin dari dua abjad yang disertakan yakni “Pashot” dan “Dari”. Lalu dua tahun yang tertulis menunjukkan tahun berdirinya NU sekaligus dua sistem penanggalan yang berlaku: 1393 (kalender Matahari/Syamsiyah) dan 1435 (kalender bulan/qamariyah). –Dua-duanya dihitung dari hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah: Red)

Satu lagi lafadz "Bismillahirrahmanir rahim" yang tertulis dalam lambang NU Afganistan menunjukkan kalimat pembuka yang menunjukkan niat dan keseriusan ulama setempat dalam mendirikan organisasi, dalam rangka menjalankan perintah agama.

“Bismillah is written on the Afghan map obeying the Hadith of “Kolo Amren Zibalen Lam Yabdaa Be Ismillah-e- Fa Howa Aqtaa,” demikian Fazal Ghani.

Ditambahkan, saat ini Nahdlatul Ulama Afganistan sedang dalam proses legalisasi oleh kementerian hukum setempat dan akan dideklarasikan dalam waktu dekat. (A. Khoirul Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Nasional Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Kopri PMII Kalbar Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak

Pontianak, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Korp Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PMII) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Kalimantan Barat menggelar dialog publik bertema “Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tantangan, Masalah, dan Solusi” di gedung DPD RI Kalbar, Kota Pontianak, Kalbar, Senin (9/12).

Ketua Kopri PMII KalBar, Heni Kusmiati berharap kegiatan ini dapat memberi pencerahan terhadap para kader Kopri PMII. Menurut dia, kekerasan terhadap perempuan dan anak belum mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat.

Kopri PMII Kalbar Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak (Sumber Gambar : Nu Online)
Kopri PMII Kalbar Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak (Sumber Gambar : Nu Online)

Kopri PMII Kalbar Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak

Anggota DPD RI, Hairiah,? menyampaikan, kekerasan dapat terjadi dalam keluarga manapun dan di manapun. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meliputi banyak hal, tak sekadar dalam bentuk fisik, melainkan juga seksual dan psikologis.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Dia menambahkan, meski sudah tersedia banyak peraturan tentang KDRT namun kasus kekerasan dalam keluarga ini terus meningkat setiap tahunnya.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Chatarina dari Komisi Perlindungan Anak Indoesia (KPAI) menyatakan, kekerasan berasal dari tiga sumber, yakni disharmoni keluarga, ketidakstabilan emosi, dan pewarisan perilaku kekerasan. Menurut dia, harus ada penyadaran di tingkat keluarga tentang pentingnya anak dan masa depannya.

Selain itu, kata Chatarina, kampanye budaya anti-kekerasan mesti terus digalakkan, seiring dengan terus menciptakan berbagai wahana yang positif bagi anak, seperti kelompok belajar, kelompok hobi, dan lain-lain.

Menurut Ketua Pengurus Koordinator Cabang PMII Kalbar Ali Fauzi, berbagai kasus kekerasan yang masih marak di Pontianak mesti segera diselesaikan karena kasus ini sangat berpengaruh pada indeks pembangunan manusia (IPM) suatu daerah. (Karsinah/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Meme Islam Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Sabtu, 24 Februari 2018

Dasar Hukum KB

Assalamualaikum,sebelumnya saya ucapkan terimakasih, saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya ikut KB? Wa’alaikum salam wr. wb. (Muhammad Masruhin, jln s. Parman 150 Kabupaten Jember)

Jawaban

Dasar Hukum KB (Sumber Gambar : Nu Online)
Dasar Hukum KB (Sumber Gambar : Nu Online)

Dasar Hukum KB

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. bahwa KB merupakan salah satu program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Dengan kata lain program KB merupakan program perencanaan jumlah keluarga yang bisa dilakukan dengan alat-alat kontrasepsi seperti kondom dan spiral. 

Secara fiqhiyah, pada dasarnya KB diqiyaskan dengan apa yang dinamakan ‘azl yaitu mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan. 

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Sedangkan KB juga sama-sama untuk mencegah kehamilan, bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom dan spiral. Dan keduanya dipertemukan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan. 

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Berangkat dari penjelasan ini, maka ketika membahas KB terlebih dahulu yang harus diketahui adalah bagaimana hukumnya ‘azl. Dan jika sudah diketahui kedudukan hukum ‘azl maka kita tinggal menyamakan hukumnya saja.

Terdapat hadits yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?--? ?

“Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)  

Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? --? ?

“Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)    

Menanggapi dua hadits yang seakan saling bertentangan tersebut, maka Imam Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadits yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidak haraman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl.

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Kemudian hadits-hadits ini yang saling bertetangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9)     

Karena itulah maka Imam Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan) meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan.

      

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“’Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9).

Penjelasan singkat di atas setidaknya bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai kebolehan KB. Bahkan NU pada tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan Keluarga). Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 Nopember 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan spiral sama dengan ‘azl¸ atau alat kontrasepsi yang lain. (Lihat, Ahkamul Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302 dan 450-452)      

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menambah wawasan kita semua dan bermanfaat. (Mahbub Ma’afi Ramdlan

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Pertandingan, Internasional Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan yang mengambil sikap tengah-tengah atau moderat sangat penting untuk diimbangi oleh hujjah ilmiah agar orang-orang NU mempunyai dasar yang kokoh dalam menghadapi kelompok-kelompok Islam garis keras (kanan) atau kelompok yang sangat liberal (kiri).

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA dalam acara pelantikan Rektor Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sidoarjo, Senin, (22/12) di lantai 8 Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta.

Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah (Sumber Gambar : Nu Online)
Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah (Sumber Gambar : Nu Online)

Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah

Maka dari itu, tambah  Guru Besar Tasawuf ini, pembentukan Universitas di lingkungan NU sangat baik dalam mendukung hujjah-hujjah NU secara ilmiah.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Saya berharap para rektor ini juga harus mempunyai peran di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak saja tafaqqahu fiddin (memperdalam agama), tetapi juga liyundziru qawmahum (mengabdi kepada masyarakat),” paparnya di depan para akademisi NU dari berbagai daerah yang hadir.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Di akhir pidatonya, Kang Said juga berharap, para rektor mampu membawa amanat kepemimpinan dengan baik sehingga dapat menciptakan konsep-konsep yang riil untuk kemaslahatan Nahdliyin dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Selain pelantikan Dr. Fatkul Anam sebagai rektor UNU Sidoarjo dan Dr. Masykur Rozaq sebagai rektor UMNU Kebumen, acara juga dilanjutkan dengan kegiatan Lokakarya Pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama Se-Indonesia. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah PonPes Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Yang Tercatat dari Muktamar

Oleh Muhammad Al-Fayyadl

Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Jombang, Jawa Timur, baru saja usai 5 Agustus silam.? Setidaknya ada dua fenomena menarik yang muncul dari? muktamar itu: masih besarnya kesulitan yang dihadapi NU dalam mengonsolidasi kekuatan internal organisasi serta fenomena kebangkitan “NU kultural” dalam mengawal agenda-agenda besar kebangsaan.

Yang Tercatat dari Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online)
Yang Tercatat dari Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online)

Yang Tercatat dari Muktamar

Seperti mengulang drama Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984, Muktamar ke-33 juga berada dalam bayang-bayang perpecahan akibat perbedaan pandangan mengenai penerapan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam, jabatan tertinggi dalam kepemimpinan struktural NU. Dalam sistem AHWA, Rais Aam tidak dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan oleh sebuah komite terbatas dari kalangan ulama sepuh yang memiliki integritas moral dan konsisten dalam berkhidmat di NU. Sistem pemilihan sepert itu dipandang mampu menyelamatkan NU dari riswah, oportunisme, dan muslihat pihak-pihak yang berkepentingan, serta menjaga NU tetap dikendalikan para ulama. Sementara itu, bagi para penolaknya, sistem AHWA dianggap tidak benar-benar tulus mengangkat marwah ulama, melainkan untuk agenda politik tertentu menghadang calon Rais Aam lain yang mendapat dukungan selama muktamar. Namun, pendukung ataupun penolak AHWA menuding satu-sama lain disetir oleh agenda politik jangka pendek, baik tingkat regional maupun nasional.

Tidak jelas siapa yang menunggangi dan siapa yang ditunggangi. Relasi kuasa yang terbangun antara umara(baca: politisi) dan ulama telah menjadi sangat rumit, kompleks, dan berlapis-lapis, sehingga tidak mudah dicandra oleh mata publik. Dalam suasana liberalisasi politik yang juga sedang menghantam NU sebagai organisasi Islam dengan massa terbesar di Indonesia, para politisi ikut berkepentingan dengan “kapal besar” NU untuk mengamankan atau memajukan kepentingan masing-masing. Perhelatan akbar, seperti muktamar itu, tak luput menjadi ajang “investasi politik” para sponsor yang memanfaatkan sentimen keulamaan untuk mengamankan posisi politik mereka.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Tentunya tidak tepat menyebut politisi sebagai aktor tunggal dalam Muktamar NU kali ini. Walaupun para ulama dapat digiring ke arah kondisi tertentu yang favorable bagi kepentingan jangka pendek, selalu ada hal yang tak terduga dari figur-figur panutan warga nahdliyin tersebut. Muktamar kali ini, lagi-lagi, mempertontonkan hal itu. Drama tetesan air mata Gus Mus membuka mata nahdliyin betapa muktamar tersebut tak melulu soal ajang berebut pucuk kuasa. Muktamar adalah soal moralitas dan integritas keulamaan.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Walaupun terlambat, dan belum tentu mampu menyelamatkan organisasi, jalan sunyi Gus Mus menyingkap sebuah permasalahan yang masih melilit ormas Islam terbesar itu, yakni sulit mengambil sikap independen lebih tegas terhadap kultur pragmatis dengan mengalihkan kekuatan modal kulturalnya untuk hajat umat yang lebih pokok dan substansial.

Dalam perjalanan sejarahnya, NU selalu bermain pada aras suprastruktural dengan mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki untuk mengintervensi grand design kebangsaan yang dipandang lebih cocok dalam melindungi kemaslahatan umat secara ekonomis, politis, ideologis, kultural, dan keagamaan. Hal tersebut, misalnya, tercermin dari penerimaan NU terhadap Pancasila pada Muktamar 1984. Modal kultural bagi kekuatan ini adalah hubungan organik antara ulama dan umat, serta kepercayaan pada peran ulama dalam membawakan aspirasi-aspirasi keumatan. Pada kenyataannya, secara eksternal, para ulama dapat berfungsi cukup kuat sebagai kekuatan pengimbang terhadap pelbagai kekuatan yang selama ini menentukan hajat hidup orang banyak—negara, partai politik, modal asing, dan lain-lain. Itu tercermin dari peran ulama NU pada masa Orde Baru dan peran NU di zaman kolonial dalam upaya melindungi umat dari persaingan dengan para pemodal Belanda dan China. Kendati secara eksternal cukup disegani, secara internal para ulama tidak selamanya mampu menjadi faktor integratif bagi kepentingan organisasi, terlebih bagi pemenuhan hajat pokok umat. Sering terjadi perbedaan pendapat cukup tajam dan sering kali pula tidak terdamaikan akibat hadirnya beragam orientasi politik dan ekonomi.

Persoalan barangkali sudah semestinya tuntas sejak NU kembali ke Khittah pada 1984 dengan menarik diri dari politik kepartaian dan menegaskan diri sebagai organisasi sosial-keagamaan. Namun, secara “kultural”, NU belum benar-benar ber-Khittah, karena masih memanfaatkan modal kultural keulamaan untuk mendayagunakan kekuatan-kekuatan politik yang ada guna mencapai tujuan-tujuan organisasi. NU tetap berpolitik “dari pintu belakang” dengan melakukan hegemoni atas sumber daya politik yang ada, baik formal maupun informal serta di pemerintahan maupun nonpemerintahan, untuk mewujudkan apa yang menjadi idealisme dan cita-cita besarnya. ?

Di ruang abu-abu itu, pertarungan dan adu-kekuatan antara haybah (wibawa) keulamaan dan kepentingan instrumental-pragmatis sumber daya politik tersebut diuji. Jika para ulama dapat mendikte kepentingan instrumental-pragmatis, maka besar kemungkinan para ulama dapat menjadikan aktor-aktor pragmatis itu kendaraan untuk mewujudkan agenda-agenda besar keumatan. Sebaliknya, jika para aktor pragmatis berhasil mendikte para ulama, maka agenda-agenda keumatan akan tergadaikan dan menjadi bancakan para aktor pragmatis; NU akan terjerat dalam pusaran kepentingan jangka pendek.

Permainan tersebut terbukti sarat risiko. Para ulama bisa saja terbuai bujuk-rayu para aktor pragmatis yang memiliki seribu satu cara untuk meluluhkan hati mereka agar menerima proposal-proposal yang sama sekali tidak bersangkut-paut dengan kepentingan umat, bahkan justru merugikan umat. Dalam suasana neoliberalisasi seperti saat ini, para ulama dapat dengan mudah terkooptasi skema-skema yang didesain oleh para pemodal besar (dan bukan sekadar aktor pragmatis “biasa”), yang bermain dari balik layar dengan memanfaatkan ulama sebagai “bumper” bagi kepentingan bisnis mereka. Para pemodal tersebut dapat bekerja sama dengan politisi yang memiliki kedekatan atau hubungan? kekerabatan dengan para ulama. Dengan kata lain, para aktor pragmatis dapat dengan mudah memuluskan sekaligus menjalankan agenda yang dimiliki berkat dukungan kultural yang diperolehnya.

Pelajaran terpenting dari Muktamar kali ini barangkali adalah perlunya dirumuskan sebuah konsepsi “khittah” yang lebih aktual dengan konteks kekinian, yaitu konteks dunia neoliberal tempat kepentingan politik niscaya bersenyawa dengan kepentingan ekonomi. Konsekuensinya, berpolitik hari ini menjadi identik dengan memiliki dan menguasai sumber daya ekonomi. “Khittah 1984” mampu melepaskan NU dari jeratan politik formal kepartaian dan memungkinkan NU memiliki ruang bebas memerankan sepak terjang tanpa baju partai politik, sedangkankhittah di masa kini juga seharusnya mampu melepaskan NU dari jeratan “politik” dagang yang diakui maupun tidaktelah memfasilitasi proses politik dalam bentuk formal serta? informal.

Perlu dibuka diskursus di kalangan ulama mengenai dampak bila ulama merestui atau menyetujui, misalnya, seorang calon anggota parlemen maju sebagai kepala daerah. Konsesi-konsesi apa yang akan diberikan si calon kepada para pengusaha besar dan kebijakan-kebijakan apa yang potensial dilahirkan si calon terhadap perubahan tata ruang, alih fungsi sumber daya, alokasi anggaran publik, dan lain-lain. Perlu dibuka wacana di tengah-tengah ulama mengenai sumber-sumber dana yang diperoleh para politisi, pertanggungjawaban dana tersebut, serta sanksi moral yang keras terhadap perilaku korupsi. Dengan demikian, “politik kebangsaan” NU mendapatkan wujud konkret dalam bentuk pengawasan publik terhadap segala aspek yang perlahan tapi pasti membawa dampak merugikan (mafsadah) bagi umat dan bangsa secara keseluruhan.

Merasuknya politik pragmatis di jaringan struktural NU merupakan akibat dari “politik akomodasi” yang dijalankan NU terhadap aktor-aktor negara dan pasar. NU pernah menjalani orientasi politik seperti itu sejak 1957 sampai 1961 dengan mengakomodasi? “Demokrasi Terpimpin”, yang kemudian melahirkan lapisan elite NU yang memiliki akses dan kedekatan dengan pengusaha, militer, serta pejabat tinggi negara. Meski kedekatan dengan rezim itu menguntungkan NU dengan kemampuannya mempertahankan dukungan kuat massa, di tengah konstelasi ideologi-ideologi besar saat itu (Nasakom), secara internal kedekatan itu juga menyeruakkan dan mempertajam friksi di kalangan NU, dari progresif hingga konservatif, yang menghendaki lebih kuatnya independensi NU terhadap rezim dan persatuan internal yang lebih kondusif bagi perwujudan cita-cita luhur organisasi (Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama, LKiS, 2003, hal. 307).

Perlunya evaluasi serta otokritik terhadap strategi politik suprastruktural yang diperankan NU saat ini, dengan akomodasi lunaknya terhadap rezim serta akomodasi organisasi massa Islam ini atas pelbagai fasilitas yang dimungkinkan oleh iklim politik yang mengalami liberalisasi sedemikian cair, barangkali mendorong perlunya memikirkan sebuah kemungkinan pendekatan politik yang lebih dekat dengan cita-cita pemberdayaan NU untuk warga nahdliyin; pendekatan politik partisipatif-kewargaan,lintas-golongan, berjejaring, dan memiliki akar keprihatinan pada kondisi riil di tingkat basis. Pendekatan politik tersebut? berorientasi pembebasan dan pemberdayaan warga nahdliyin di tingkat akar rumput yang sekian puluh tahun nyaris tidak mengalami perubahan hidup yang berarti dan cenderung semakin rentan terjatuh pada pemelaratan, pemiskinan, dan deprivasi sosio-ekonomi.

Fenomena menarik lain di sekitar arena Muktamar NU kemarin adalah banyaknya “muktamar” sampingan (side-events) yang melibatkan kaum muda NU dari berbagai latar belakang. Mereka mendiskusikan persoalan-persoalan bangsa tidak lagi dari perspektif perebutan kuasa, melainkan dari perspektif pemberdayaan—melalui isu-isu perburuhan, sumber daya alam dan agraria, bonus demografi, anti-korupsi, demokrasi versus neoliberalisme, HAM, resolusi konflik, new media, seni tradisi, dan masyarakat adat. Berbagai pemetaan yang dilakukan atas persoalan riil keumatan, yang jauh dari jargon-jargon besar, seperti menandai suatu gelombang kesadaran baru di kalangan generasi muda nahdliyin akan perlunya sebuah pendekatan politik baru yang belum tertampung dalam strategi “tradisional” politik suprastruktural yang diperankan tokoh-tokoh NU. Bagaimana kaum muda NU mampu mengambil peran lebih hegemonik terhadap isu-isu kebangsaan di tubuh NU, dan mendorong lahirnya perubahan yang signifikan terhadap orientasi politik NU, merupakan sebuah pertanyaan yang menarik untuk dilihat jawabannya pada tahun-tahun mendatang.***



Muhammad Al-Fayyadl, Peninjau pada Muktamar NU ke-33, Peserta Musyawarah Besar (Mubes) Kaum Muda NU Jombang. Ia Alumnus Master "Philosophie et critiques contemporaines de la culture", Université Paris VIII, Prancis.

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Ubudiyah, Pesantren Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga

Temanggung, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan wadah pengembangan bakat di setiap perguruan tinggi. Salah satu UKM yang banyak diminati adalah UKM Olahraga. Oleh karena itu, STAINU Temanggung merespon hal itu dan menjadi sejarah dengan mendirikan UKM Olahraga yang diketuai oleh Usman mahasiswa PAI semester V.

Hal itu dibuktikan dengan Peresmian dan Tasyakuran UKM Olahraga STAINU Temanggung pada Rabu (29/11). Hadir pimpinan yang diwakili oleh Puket 3, Moh. Abdul Munjid; serta Muhammad Fadloli Al Hakim dosen dan pembina UKM Olahraga; dan Khamim Saifuddin dosen STAINU sebagai motivator; para mahasiswa yang terlibat sebagai panitia maupun anggota UKM Olahraga.

STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga (Sumber Gambar : Nu Online)
STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga (Sumber Gambar : Nu Online)

STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga

Moh. Abdul Munjid dalam sambutannya menyampaikan bahwa mahasiswa harus memiliki prestasi di bidang olahraga.

"Saya harap dengan diresmikannya UKM Olahraga ini, kita bisa mengambil hikmah, berprestasi dan ke depan kita selalu semangat demi STAINU Temanggung," ungkapnya.

Kampus kita, kata dia, sangat mendukung dengan adanya UKM Olahraga ini, karena ternyata di luar perkiraan banyak mahasiswa yang mampu berprestasi di luar, terutama dalam bidang olahraga.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

UKM Olahraga STAINU Temanggung memiliki 4 cabang olahraga, yaitu futsal, voli, tenis meja dan badminton, di mana anggotanya terdiri dari mahasiswa semester 1 sampai 7, dan bisa terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Muhammad Fadloli Al Hakim, dosen PGMI sekaligus pembina menegaskan para mahasiswa harus memaksimalkan UKM Olahraga itu sebagai wadah pengembangan bakat dan minat dalam olahraga.

"Kita harus punya semangat dalam memanajemen UKM Olahraga, di dalam olahraga ada sikap fair play dan sportif, kedua sikap itulah yang tidak akan ditemui di tempat lain," katanya.

Ia memancing hadirin mencari kegiatan yang di dalamnya ada benturan-benturan fisik, bahkan berdarah-darah.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Setelah itu mereka bisa bersalaman tanpa ada rasa dendam, kita bisa menemukan kegiatan seperti itu? Ya di olahrga," tambahnya.

Sementara itu, Khamim Saifuddin, memberi banyak motivasi bagi para mahasiswa yang masuk di kepengurusan UKM Olahraga.

"UKM Olahraga adalah UKM yang sangat menarik untuk kita berdakwah, karena olahraga sendiri merupakan salah satu cara kita untuk tetap menjaga kesehatan," tandas pengurus LTN NU Temanggung itu.

Ia meminta mahasiswa tidak berkecil hati, justruharus berbangga hati, karena STAINU Temanggung telah mampu menerbitkan dan mengeluarkan SK UKM Olahraga.

"Dengan niat beribadah, insyaallah UKM Olahraga akan selalu konsisten membuat prestasi untuk kampus," tegas Ketua IKA PMII Temanggung itu.

Acara tersebut dimulai pada 10.30 WIB dan selesai pada jam 11.50 WIB. Usai kegiatan itu, pengurus UKM Olahraga akan tancap gas dengan melakukan latihan rutin, dan juga mengadakan beberapa turnamen internal kampus. (Ibda/Kendi Setiawan).

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Ubudiyah, Ulama, Warta Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah