Kamis, 15 Februari 2018

Hukum Khitan Perempuan

Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.

Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh.?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

Hukum Khitan Perempuan (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Khitan Perempuan (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Khitan Perempuan

Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga keshahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil lais bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakansuatu dalil).

Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

عَÙ? Ù’ أَبِÙ? الْمَلِÙ? حِ بْÙ? ِ أُسَامَةَ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هِ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ الÙ? َّبِÙ? ÙŽÙ‘ r قَالَ الْخِتَاÙ? ُ سُÙ? َّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلÙ? ِّسَاءِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)

Kata sunnah yang dikehendaki disini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara? hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan. Sehingga bisa jadi artinya adalah laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan? mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan.

Sebagaimana disampaiakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari

?

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِÙ? Ù’ الْفِطْرَةِ الْخِتَاÙ? ُ وَالاسْتِحْدَادُ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ )رَوَاهُ الْبُخَارِÙ? ُّ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هُرَÙ? ْرَةَ)?

? قَالَ الْمَاوَرْدِÙ? ُّ خِتَاÙ? ُهَا قَطْعُ جِلْدَةٍ تَكُوÙ? ُ فِÙ? أَعْلَى فَرْجِهَا فَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ كَالÙ? َّوَاةِ أَوْ كَعُرُفِ الدِّÙ? كِ وَالْوَاجِبُ قَطْعُ الْجِلْدَةِ الْمُسْتَعْلِÙ? َّةِ مِÙ? ْهُ دُوÙ? ÙŽ اسْتِئْصَالِهِ وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ أُمِّ عَطِÙ? َّةَ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ امْرَأَةً كَاÙ? َتْ تَخْتِÙ? ُ بِالْمَدِÙ? Ù? َةِ فَقَالَ لَهَا الÙ? َبِÙ? ُّ r (لَا تَÙ? ْهِكِÙ? فَإِÙ? ÙŽÙ‘ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ) وَقَالَ Ø£ÙŽÙ? َّهُ Ù„ÙŽÙ? ْسَ بِالْقَوِÙ? ِّ قُلْتُ وَلَهُ شَاهِدَاÙ? ِ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ Ø£ÙŽÙ? َسٍ ÙˆÙŽ مِÙ? Ù’ حَدِÙ? ثِ أُمِّ Ø£ÙŽÙ? ْمَÙ? ÙŽ ثُمَّ أَبِÙ? الشَّÙ? ْخِ فِÙ? كِتَابِ الْعَقِÙ? قَةِ وَآخَرَ عَÙ? ِ الضَّحَاكِ بْÙ? ِ Ù‚ÙŽÙ? ْسٍ عِÙ? ْدَ الْبَÙ? ْهَقِÙ? ِّ قَالَ الÙ? َّوَوِÙ? ُّ ÙˆÙŽÙ? ُسَمَّى خِتَاÙ? ُ الرَّجُلِ إِعْذَارًا بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَخِتَاÙ? ُ الْمَرْأَةِ خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَÙ? Ù’Ù? ِ وَقَالَ أَبُو شَامَةَ كَلَامُ أَهْلِ اللُّغَةِ Ù? َقْتَضِÙ? تَسْمِÙ? َّةَ الْكُلَّ إِعْذَارًا وَالْخَفْضُ Ù? َخْتَصُّ بِالْأُÙ? ْثَى قَالَ أَبُو عُبَÙ? ْدَةَ عَذَرَتِ الْجَارِÙ? َةُ وَالْغُلَامُ وَأَعْذَرْتُهُمَا خَتَÙ? ْتُهُمَا وَأَخْتَÙ? ْتُهُمَا وَزْÙ? ًا وَمَعْÙ? ًى قَالَ الْجَوْهَرِÙ? ُّ وَالْأَكْثَرُ خَفَضَتِ الْجَارِÙ? َةُ قَالَ وَتَزْعُمُ الْعَرَبُ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ الْغُلَامَ إِذَا وُلِدَ فِÙ? الْقَمَرِ فَسَخَتْ قُلْفَتُهُ Ø£ÙŽÙ? ِ اتَّسَعَتْ فَصَارَ كَالْمَخْتُوÙ? ِ وَقَدِ اسْتَحَبَّ الْعُلَمَاءُ مِÙ? ÙŽ الشَّافِعِÙ? َّةِ فِÙ? Ù…ÙŽÙ? Ù’ وُلِدَ مَخْتُوÙ? ًا Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َمُرَّ بِالْمُوسَى عَلَى مَوْضِعِ الْخِتَاÙ? ِ مِÙ? Ù’ غَÙ? ْرِ قَطْعٍ قَالَ أَبُو شَامَةَ وَغَالِبُ Ù…ÙŽÙ? Ù’ Ù? ُولَدُ كَذلِكَ لَا Ù? َكُوÙ? ُ خِتَاÙ? ُهُ تَامًّا بَلْ Ù? َظْهَرُ طَرَفُ الْحَشَفَةِ فَإِÙ? Ù’ كَاÙ? ÙŽ كَذلِكَ وَجَبَ تَكْمِÙ? لُهُ وَأَفَادَ الشَّÙ? ْخُ أَبُو عَبْدِ اللهِ بْÙ? ُ الْحَاجِّ فِÙ? الْمَدْخَلِ Ø£ÙŽÙ? َّهُ اخْتُلِفَ فِÙ? الÙ? ِّسَاءِ هَلْ Ù? ُخْفَضْÙ? ÙŽ عُمُومًا أَوْ Ù? ُفْرَقُ بَÙ? Ù’Ù? ÙŽ Ù? ِسَاءِ الْمَشْرِقِ فَÙ? ُخْفَضْÙ? ÙŽ ÙˆÙŽÙ? ِسَاءُ الْمَغْرِبِ فَلَا Ù? ُخْفَضْÙ? ÙŽ لِعَدَمِ الْفَضْلَةِ الْمَشْرُوعِ قَطْعُهَا مِÙ? ْهُÙ? ÙŽÙ‘ بِخِلَافِ Ù? ِسَاءِ الْمَشْرِقِ قَالَ فَمَÙ? Ù’ قَالَ Ø£ÙŽÙ? ÙŽÙ‘ Ù…ÙŽÙ? Ù’ وُلِدَ مَخْتُوÙ? ًا اسْتُحِبَّ إِمْرَارَ الْمُوسَى عَلَى الْمَوْضِعِ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ قَالَ فِÙ? حَقِّ الْمَرْأَةِ كَذلِكَ ÙˆÙŽÙ…ÙŽÙ? Ù’ لَا فَلَا وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْخِتَاÙ? ِ دُوÙ? ÙŽ بَاقِÙ? الْخِصَالِ الْخَمْسِ الْمَذْكُورَةِ فِÙ? الْبَابِ الشَّافِعِÙ? ُّ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِ وَقَالَ بِهِ مِÙ? ÙŽ الْقُدَمَاءِ عَطَاءُ حَتَّى قَالَ لَوْ أَسْلَمَ الْكَبِÙ? رُ لَمْ Ù? َتِمَّ إِسْلَامُهُ حَتَّى Ù? َخْتِÙ? ÙŽ وَعَÙ? Ù’ أَحْمَدَ وَبَعْضِ الْمَالِكِÙ? َّةِ Ù? َجِبُ وَعَÙ? Ù’ أَبِÙ? Ø­ÙŽÙ? ِÙ? فَةَ وَاجِبٌ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ? ْسَ بِفَرْضٍ وَعَÙ? ْهُ سُÙ? َّةٌ Ù? َأْثَمُ بِتَرْكِهِ وَفِÙ? وَجْهٍ لِلشَّافِعِÙ? َّةِ لَا Ù? َجِبُ فِÙ? حَقِّ الÙ? ِّسَاءِ وَهُوَ الَّذِÙ? أَوْرَدَهُ صَاحِبُ الْمُغْÙ? ِÙ?

“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)

Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis. Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi Saw. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Lalu Abu Dawud berkata: “Hadits itu bukan hadits kuat.” Saya (Ibn Hajar al-‘Asqalani) berpendapat, hadits itu punya dua syahid (penguat) dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman. Lalu dari hadits Abu al-Syaikh dalam Kitab al-‘Aqiqah, hadits lain dari al-Dhahak bin Qais dalam riwayat al-Baihaqi. Al-Nawawi berkata: “Khitan laki-laki disebut dengan istilah i’dzar dengan dzal ? yang dititik satu, sementara khitan perempuan disebut khafzh dengan kha’ dan zha’ yang dititik satu. Sedangkan Abu Syamah menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa memutuskan keduanya disebut i’dzar, dan khafzh dikhususkan bagi perempuan. Abu ‘Ubaidah berkata: “Perempuan dan laki-laki beri’dzar (berkhitan). Saya mengi’dzar mereka berdua, maksudnya khatantuhuma (saya mengkhitan keduanya) dan akhtantuhuma (saya mengkhitan keduanya), dalam wazan dan maknanya. Al-Jauhari berkata: “Mayoritas diucapkan khafzhat al-jariyah (seorang perempuan berkhitan.)” Ia berkata: “Orang Arab menyangka bahwa seorang anak laki-laki ketika lahir pada saat muncul bintang qamar, qulfah (kulit ujung penis)nya melebar, sehingga seperti sudah dikhitan.” Ulama Syafi’iyah menghukumi orang yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan sunnah menjalankan pisau di bagian khitan tanpa memotongnya. Abu Syamah berkata: “Mayoritas anak yang lahir dalam keadaan begitu, khitannya tidak sempurna, hanya ujung penis yang terlihat. Bila begitu, maka ia wajib menyempurnakan khitannya. Dalam kitab al-Madkhal Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum khitan perempuan masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur. Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.” Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukan fardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni.

Begtiu pula keterangan dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَاÙ? ُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ اْلإِبِطِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَÙ? Ù’ أَبِÙ? هُرَÙ? ْرَةَ رَضِÙ? ÙŽ اللهُ عَÙ? ْهُ)

قَوْلُهُ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) ثُمَّ فَسَّرَ r الْخَمْسَ فَقَالَ الخِتَاÙ? ُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِÙ? مُ اْلأَظْفَارِ ÙˆÙŽÙ? َتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَفِÙ? الْحَدِÙ? ثِ الْآخَرِ (عَشْرٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْÙ? َةِ وَالسِّوَاكِ وَاسْتِÙ? ْشَاقِ الْمَاءِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلِ الْبَرَاجِمِ ÙˆÙŽÙ? َتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَاÙ? َةِ وَاÙ? ْتِقَاصِ الْمَاءِ قَالَ مَصْعَبٌ ÙˆÙŽÙ? ُسِÙ? َتِ الْعَاشِرَةُ إِلَّا Ø£ÙŽÙ? Ù’ تَكُوÙ? ÙŽ الْمَضْمَضَةُ) أَمَّا قَوْلُهُ r (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) فَمَعْÙ? َاهُ خَمْسٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ كَمَا فِÙ? الرِّوَاÙ? َةِ الْأُخْرَى (عَشْرٌ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ) ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙ? ْسَتْ مُÙ? ْحَصِرَةً فِÙ? الْعَشْرِ وَقَدْ أَشَارَ r إِلَى عَدَمِ اÙ? ْحِصَارِهَا فِÙ? هَا بِقَوْلِهِ مِÙ? ÙŽ الْفِطْرَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَأَمَّا الْفِطْرَةُ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِÙ? الْمُرَادِ بِهَا هُÙ? َا فَقَالَ أَبُو سُلَÙ? ْمَاÙ? ÙŽ الْخَطَّابِÙ? ُّ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى Ø£ÙŽÙ? َّهَا السُّÙ? َّةُ وَكَذَا ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ غَÙ? ْرُ الْخَطَّابِÙ? ِّ قَالُوا وَمَعْÙ? َاهُ Ø£ÙŽÙ? َّهَا مِÙ? Ù’ سُÙ? ÙŽÙ? ِ الْأَÙ? ْبِÙ? َاءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَÙ? ْهِمْ وَقِÙ? ْلَ هِÙ? ÙŽ الدِّÙ? Ù? ُ ثُمَّ إِÙ? ÙŽÙ‘ مُعْظَمَ هذِهِ الْخِصَالِ Ù„ÙŽÙ? ْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عِÙ? ْدَ الْعُلَمَاءِ وَفِÙ? بَعْضِهَا خِلَافٌ فِÙ? وُجُوبِهِ كَالْخِتَاÙ? ِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِÙ? ْشَاقِ وَلَا Ù? َمْتَÙ? ِعُ قَرْÙ? ُ الْوَاجِبِ بِغَÙ? ْرِهِ كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى كُلُوا مِÙ? Ù’ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ Ù? َوْمَ حَصَادِهِ وَالْإِÙ? تَاءُ وَاجِبٌ وَالْأَكْلُ Ù„ÙŽÙ? ْسَ بِوَاجِبٍ وَاللهُ أَعْلَمُ أَمَّا تَفْصِÙ? لُهَا (فَالْخِتَاÙ? ُ) وَاجِبٌ عِÙ? ْدَ الشَّافِعِÙ? ِّ وَكَثِÙ? رٌ مِÙ? ÙŽ الْعُلَمَاءِ وَسُÙ? َّةٌ عِÙ? ْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ عِÙ? ْدَ الشَّافِعِÙ? ِّ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالÙ? ِّسَاءِ جَمِÙ? عًا ثُمَّ إِÙ? ÙŽÙ‘ الْوَاجِبَ فِÙ? الرَّجُلِ Ø£ÙŽÙ? Ù’ Ù? َقْطَعَ جَمِÙ? عَ الْجِلْدَةِ الَّتِÙ? تُغْطِÙ? الْحَشَفَةَ حَتَّى Ù? ÙŽÙ? ْكَشِفَ جَمِÙ? عَ الْحَشَفَةِ وَفِÙ? الْمَرْأَةِ Ù? َجِبُ قَطْعُ أَدْÙ? ÙŽÙ‰ جُزْءٍ مِÙ? ÙŽ الْجِلْدَةِ الَّتِÙ? فِÙ? أَعْلَى الْفَرْجِ وَالصَّحِÙ? حُ مِÙ? Ù’ مَذْهَبِÙ? َا الَّذِÙ? عَلَÙ? ْهِ جُمْهÙDari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah News, Pemurnian Aqidah Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Rabu, 14 Februari 2018

Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU

Majalengka, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Pengurus Muslimat NU dan Fatayat NU Majalengka sebulan sekali turun mengunjungi kadernya di tingkat kecamatan. Mengambil lokasi di pesantren Raudlatul Mubtadiin Cisambeng, Palasah, Majalengka, Sabtu (6/9) pagi, mereka berupaya melibatkan lebih banyak perempuan di Majalengka untuk aktif dalam gerakan Muslimat, Fatayat, dan IPPNU.

Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU (Sumber Gambar : Nu Online)
Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU (Sumber Gambar : Nu Online)

Perempuan Majalengka Diminta Partisipasi dalam Gerakan Perempuan NU

Ketua Fatayat NU Majalengka Hj Atun Minatul Maula menuturkan tujuan kegiatan rutin di awal ini untuk mengonsolidasi kader dan pengurus Fatayat dan Muslimat di tingkat kecamatan.

“Kegiatan dari pesantren ke pesantren ini diharapkan mendorong lebih besar partisipasi perempuan pesantren dalam gerakan perempuan NU. Selain mengaji dan aktivitas rutin harian, peran perempuan pesantren sangat dibutuhkan Muslimat NU dan Fatayat NU,” harap Hj Atun.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Hj Atun juga mengimbau Fatayat NU dan Muslimat NU Majalengka untuk berjejaring dengan banom-banom lainnya seperti IPPNU. Dari situ, kaderisasi perempuan di lingkungan NU Majalengka berjalan lancar. (Aris Prayuda/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Hadits, AlaSantri Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan The Community of SantEgidio, lembaga yang berbasis di Eropa, Selasa (14/11) di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

MOU tersebut ditandatangani oleh Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud, sementara dari pihak The Community of SantEgidio ditandatangani oleh Marco Impagliazzo. 

Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa (Sumber Gambar : Nu Online)
Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa (Sumber Gambar : Nu Online)

Komitmen Perdamaian Dunia, PBNU Gandeng Lembaga Eropa

MoU ini berisi tentang Interfaith dialoge, Peace and Reconciliation, Education of Young Generations, Culture of Tolerance and Tigetherness, Humanity, and Prevention Drug Abuse

Hadir pada MoU tersebut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faisal Zaini, Rais Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imam Pituduh, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim PBNU M Ali Yusuf, dan lain-lain. 

Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud mengatakan, kerja sama ini hanya melanjutkan dari para pemimpin NU dulu. Menurutnya, sejak zaman KH Abdurrahman Wahid MoU ini sudah terjalin. 

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Melanjutkan saja," katanya. 

Ia menjelaskan, tujuan dari MoU ini untuk membuat harmoni antara seluruh makhluk Allah di muka bumi. Oleh karena itu, setiap ada persoalan, katanya, bisa diselesaikan dengan dialog. 

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Bagaimana kita bisa dunia ini agar damai," katanya. 

Hubungan dari kerja sama ini pun, menurutnya, sering mengangkat isu-isu kemanusiaan yang  terjadi di belahan dunia. "Kita ikut terlibat untuk menyampaikan saran-saran terhadap isu-isu dunia tentang kemanusiaan," pungkasnya. 

The Community of SantEgidio sendiri merupakan sebuah komunitas internasional untuk perdamaian dunia yang berbasis di Eropa. Mereka juga melakukan berbagai macam edukasi kemanusiaan. (Husni Sahal/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah News, PonPes, Pemurnian Aqidah Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Korupsi di Atas Rp100 Miliar, Hukum Kita Jadi ‘Bego’

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai, pemerintah tidak serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, hal itu tercermin dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih terkesan tebang pilih, terutama pada kasus-kasus korupsi "kecil", sementara koruptor besar nyaris tak tersentuh sama sekali.

"Hukum kita kekuatannya hanya sampai Rp100 miliar saja. Lebih dari itu, hukum kita jadi pelo (gagap) dan bego," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (18/1). Hal itu dikatakannya usai bertemu mantan anggota DPRD Bontang Hamsyah MD yang mengaku menyesal telah mengkorupsi dana APBD Bontang, Kalimantan Timur.

Korupsi di Atas Rp100 Miliar, Hukum Kita Jadi ‘Bego’ (Sumber Gambar : Nu Online)
Korupsi di Atas Rp100 Miliar, Hukum Kita Jadi ‘Bego’ (Sumber Gambar : Nu Online)

Korupsi di Atas Rp100 Miliar, Hukum Kita Jadi ‘Bego’

Lebih dari itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur itu mengingatkan pemerintah agar tidak bermain-main dengan pemberantasan penyakit bangsa tersebut. "Saya ketuk hati pemerintah agar jangan bermain-main dalam pemberantasan korupsi. Kalau ditindak, ditindak semua. Kalau tidak, ya, dibina semua," tegasnya.

Selain itu, Hasyim menambahkan, gerakan pemberantasan korupsi juga jangan sampai salah sasaran. Lebih fatal lagi jika pihak yang melaporkan kasus korupsi yang ditangkap, sementara yang melakukan korupsi justru melenggang. Jangan sampai sebuah penegakan hukum menjadi kezaliman yang berbungkus keadilan.

Minta Nasihat

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Sementara itu, Hamsyah MD yang didampingi beberapa aktivis Bontang Corruption Watch menemui Hasyim dalam rangka meminta nasihat atas perbuatan yang ia lakukan. Ia mengaku insyaf dan berjanji akan mengembalikan semua uang hasil korupsi, kemudian bertobat kepada Allah dan akan menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.

Di depan Hasyim, Hamsyah mengaku telah melakukan korupsi sewaktu menjadi anggota DPRD. Korupsi dilakukan tahun 2002, yakni korupsi uang asuransi Bumi Putera yang diambil dari pos keuangan pemda senilai Rp 74.900. Total uang yang dikorupsi 25 anggota DPRD dari jatah asuransi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diambil dari pos anggaran peningkatan kesejahteraan karyawan Pemerintah Kota Bontang.

Selain itu, Hamsyah mengaku mendapat dana ‘terima kasih’ Rp50 juta pada 2004. Hamsyah mengaku gelisah sejak melaksanakan ibadah haji pada 2003 lalu. Dia menuturkan, saat melakukan wukuf di Mina, kegelisahan mulai muncul dan terasa sampai saat ini. Ia merasa uang yang telah dimakan bersama keluarga adalah uang haram dan sudah mendarah daging.

Sikapnya kemudian berubah dan memutuskan menemui Hasyim Muzadi dan meminta nasehat mengenai apa yang harus dilakukan. "Saya meski orang PDIP, tetapi jiwa saya NU," katanya.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Hamsyah tiba di PBNU dengan membawa poster besar bertuliskan "Koruptor Insyaf!!! Saya pelaku korupsi APBD Bontang Rp44,6 miliar. Kenapa KPK tidak tangkap saya? Kenapa KPK mandul? Silakan tangkap saya. Hamsyah MD, mantan anggota PPRD Bontang. (rif)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Humor Islam, News, Anti Hoax Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

PMII Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Sukoharjo

Sukoharjo, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sukoharjo, Kamis (1/12), memberikan bantuan untuk korban banjir di Desa Pranan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

PMII Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Sukoharjo (Sumber Gambar : Nu Online)
PMII Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Sukoharjo (Sumber Gambar : Nu Online)

PMII Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Sukoharjo

Penyerahan bantuan tersebut langsung dilakukan secara simbolis oleh Ketua PC PMII Sukoharjo bersama Ketua Komisariat Raden Mas Said.

Ketua PMII Cabang Sukoharjo, Hilmy Zulfikar, mengatakan pemberian bantuan ini selain untuk meringankan beban mereka juga suatu bentuk kepedulian.? "Tak ada upaya yang bisa kami lakukan selain ini. tapi mudah-mudahan bermanfaat," ujar Helmy kepada Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini merupakan partisipasi dan bantuan dari masyarakat pengguna jalan raya di jalan utama Solo-Semarang, tepatnya di perempatan Kartasura. “Kita adakan aksi sosial untuk penggalangan dana bagi para korban banjir,” kata Hilmy.

Hilmy menambahkan, sebelum melakukan penggalangan dana, mereka terlebih dahulu dengan para pengurus Ansor dan Banser stempat.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Kami harap masyarakat tak melihat jumlah bantuan yang kami berikan, tapi ketulusan dan kepedulian kami," katanya.

Adapun dana yang terkumpul kemudian dibelikan sembako untuk diserahkan kepada korban banjir. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah AlaSantri, Ulama Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Selasa, 13 Februari 2018

Membaca Surat Yasin dengan Maksud Tertentu

Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril sebagai perantar. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang akan terjaga dan terawat sampai hari kiamat.

Begitu pula bagi yang membacanya senantiasa akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, tercatat pahala setiap hurufnya berupa satu kebaikan dan satu kebaikan itu akan dilipatgandakan dengan sepuluh pahala. Sebagaimana hadits Rasulullah saw, dari Ibnu Mas’ud ra.,

من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها

Membaca Surat Yasin dengan Maksud Tertentu (Sumber Gambar : Nu Online)
Membaca Surat Yasin dengan Maksud Tertentu (Sumber Gambar : Nu Online)

Membaca Surat Yasin dengan Maksud Tertentu

Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran, maka baginya satu kebaikan dan satu kebaikan itu dilipatgandakan dengan sepuluh (pahala).

Oleh karena itulah al-Qur’an bagi orang muslim selalu dibacakan dalam berbagai kondisi, baik ketika senang maupun sedih. Mulai dari walimatul arusy (pernikahan), walimatul hitan, walimatus safar, akhirus sanah, seminar, pelantikan, hingga prosesi pemakaman, selalu disertakan bacaan al-Qur’an di dalamnya. Hanya saja ayat al-Qur’an yang dibaca berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan konteksnya. Tentunya pembacaan ini memiliki tujuan dan maksud tertentu. Selain menjadi sumber pahala dan dianggap ibadah, membaca ayat al-Qur’an juga memiliki berberapa faedah. Seperti membaca surat Yasin yang memiliki fadhilah terkabulnya segala hajat dan tertolaknya marabahaya.

Apakah membaca surat Yasin dengan tujuan seperti itu tidak termasuk dalam kategori riya, yang menghilangkan nilai keikhlasan? Karena membacanya dengan harapan terpenuhinya kebutuhan, atau terhindarnya balak-marabahaya, bukan karena Allah semata.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Dalam Kitab Qurratul ‘Ain Fatawa Isma’il Zain diterangkan bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan tidak dianggap riya, selama tidak melanggar aturan-aturan syara’ dan bukan pekerjaan ma’syiat.

يجوز أن تقرأ سورة يس بنية قضاء حاجة من جلب نفع أو دفع ضر سواء كان المقصود دينيا أو دنيويا مالم يكن معصية ولا يكون ذلك رياء

Boleh membaca surat Yasin dengan maksud dan tujuan tertentu, entah itu duniawi maupun ukhrowi selama tidak dalam hal maksiat, dan pembacaan itu tidak termasuk sebagai perbuatan riya’

Karena definisi riya’ sebenarnya adalah melakukan sesuatu bukan karena Allah Ta’ala tetapi karena makhluk ciptaan Allah swt, sedangkan bacaan Yasin mengharapkan pahala dari Allah swt. yang berupa berbagai fadhilah tersebut.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

(Pen./Red. Ulil H)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Amalan, Habib Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Nabi Ditanya, Kenapa Perempuan Jarang Disebut dalam Al-Quran?

Advokasi untuk menciptakan konstruksi sosial yang setara dan berkeadilan disarankan antara lain melalui cara mendengarkan dan merespon suara-suara yang terpinggirkan, yang diabaikan dan yang tidak dihargai.

Dalam konteks kebudayaan patriarkhis di mana pun, suara-suara perempuan tidak didengarkan, diabaikan dan dibungkam. Aktualisasi personalnya dibatasi dan dimarginalkan. Kemerdekaan mereka dirampas sedikit atau banyak. Ini semua merupakan praktik-praktik kebudayaan yang tidak adil.

Nabi Ditanya, Kenapa Perempuan Jarang Disebut dalam Al-Quran? (Sumber Gambar : Nu Online)
Nabi Ditanya, Kenapa Perempuan Jarang Disebut dalam Al-Quran? (Sumber Gambar : Nu Online)

Nabi Ditanya, Kenapa Perempuan Jarang Disebut dalam Al-Quran?

Tetapi sikap dan pandangan Nabi dalam hal ini sangat berbeda. Abd al-Rahman bin Syaibah mengatakan:

: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ?:

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Aku mendengar Ummu Salamah, isteri Nabi saw, bertanya (mempertanyakan) kepada Nabi: “Wahai Nabi, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (amat jarang) disebut-sebut dalam al-Qur’an, tidak seperti laki-laki”.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Setelah menyampaikan pertanyaan itu Ummu Salamah tidak melihat Nabi, kecuali mendengar suaranya di atas mimbar. “Waktu itu aku sedang menyisir rambut”, kata Ummi Salamah. “Aku segera membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan. Dari balik jendela ruangan itu aku mendengarkan Nabi berbicara di atas mimbar masjid di hadapan para sahabatnya. Katanya: "Hai, manusia, Tuhan mengatakan:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Bahwa sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Baca: Al-Thabari, Jami’ al Bayan, QS. al-Ahzab [33]:35).

Lihatlah bagaimana Tuhan dan Nabi mendengarkan dan merespon dengan begitu cepat suara-suara perempuan yang mengadukan pikiran dan suara hatinya. Ummu Salamah, isteri Nabi yang cerdas adalah representasi dari kaum perempuan. Dia tampaknya bukan sakedar bertanya tetapi mempertanyakan tentang hak-haknya yang dibedakan dari laki-laki. Pertanyaan itu merefleksikan sebuah pandangan kritis Ummu Salamah. Dia seakan-akan ingin mengatakan mengapa Nabi berlaku diskriminatif terhadap perempuan. Mengapa Nabi seakan-akan tidak menaruh perhatian terhadap hak-hak perempuan sebagaimana yang diberikan kepada laki-laki.

Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam dengan segera menyampaikan klarifikasinya berdasarkan wahyu Tuhan dan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, baik spiritual maupun sosial, privat maupun publik. Perhatikan pula bahwa pernyataan klarifikatif ini disampaikan Nabi kepada seluruh manusia: “Ayyuhan Nas” (Wahai manusia). Ini menunjukkan bahwa ajaran tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan harus diperjuangkan di mana pun dan kapan pun.

KH Husein Muhammad, pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon



Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Pahlawan, Halaqoh Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah