Sabtu, 24 Februari 2018

Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan yang mengambil sikap tengah-tengah atau moderat sangat penting untuk diimbangi oleh hujjah ilmiah agar orang-orang NU mempunyai dasar yang kokoh dalam menghadapi kelompok-kelompok Islam garis keras (kanan) atau kelompok yang sangat liberal (kiri).

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA dalam acara pelantikan Rektor Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Sidoarjo, Senin, (22/12) di lantai 8 Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta.

Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah (Sumber Gambar : Nu Online)
Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah (Sumber Gambar : Nu Online)

Sikap Moderat Harus Diikuti Hujjah Ilmiah

Maka dari itu, tambah  Guru Besar Tasawuf ini, pembentukan Universitas di lingkungan NU sangat baik dalam mendukung hujjah-hujjah NU secara ilmiah.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Saya berharap para rektor ini juga harus mempunyai peran di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak saja tafaqqahu fiddin (memperdalam agama), tetapi juga liyundziru qawmahum (mengabdi kepada masyarakat),” paparnya di depan para akademisi NU dari berbagai daerah yang hadir.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Di akhir pidatonya, Kang Said juga berharap, para rektor mampu membawa amanat kepemimpinan dengan baik sehingga dapat menciptakan konsep-konsep yang riil untuk kemaslahatan Nahdliyin dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Selain pelantikan Dr. Fatkul Anam sebagai rektor UNU Sidoarjo dan Dr. Masykur Rozaq sebagai rektor UMNU Kebumen, acara juga dilanjutkan dengan kegiatan Lokakarya Pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama Se-Indonesia. (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah PonPes Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Yang Tercatat dari Muktamar

Oleh Muhammad Al-Fayyadl

Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Jombang, Jawa Timur, baru saja usai 5 Agustus silam.? Setidaknya ada dua fenomena menarik yang muncul dari? muktamar itu: masih besarnya kesulitan yang dihadapi NU dalam mengonsolidasi kekuatan internal organisasi serta fenomena kebangkitan “NU kultural” dalam mengawal agenda-agenda besar kebangsaan.

Yang Tercatat dari Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online)
Yang Tercatat dari Muktamar (Sumber Gambar : Nu Online)

Yang Tercatat dari Muktamar

Seperti mengulang drama Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984, Muktamar ke-33 juga berada dalam bayang-bayang perpecahan akibat perbedaan pandangan mengenai penerapan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam, jabatan tertinggi dalam kepemimpinan struktural NU. Dalam sistem AHWA, Rais Aam tidak dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan oleh sebuah komite terbatas dari kalangan ulama sepuh yang memiliki integritas moral dan konsisten dalam berkhidmat di NU. Sistem pemilihan sepert itu dipandang mampu menyelamatkan NU dari riswah, oportunisme, dan muslihat pihak-pihak yang berkepentingan, serta menjaga NU tetap dikendalikan para ulama. Sementara itu, bagi para penolaknya, sistem AHWA dianggap tidak benar-benar tulus mengangkat marwah ulama, melainkan untuk agenda politik tertentu menghadang calon Rais Aam lain yang mendapat dukungan selama muktamar. Namun, pendukung ataupun penolak AHWA menuding satu-sama lain disetir oleh agenda politik jangka pendek, baik tingkat regional maupun nasional.

Tidak jelas siapa yang menunggangi dan siapa yang ditunggangi. Relasi kuasa yang terbangun antara umara(baca: politisi) dan ulama telah menjadi sangat rumit, kompleks, dan berlapis-lapis, sehingga tidak mudah dicandra oleh mata publik. Dalam suasana liberalisasi politik yang juga sedang menghantam NU sebagai organisasi Islam dengan massa terbesar di Indonesia, para politisi ikut berkepentingan dengan “kapal besar” NU untuk mengamankan atau memajukan kepentingan masing-masing. Perhelatan akbar, seperti muktamar itu, tak luput menjadi ajang “investasi politik” para sponsor yang memanfaatkan sentimen keulamaan untuk mengamankan posisi politik mereka.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Tentunya tidak tepat menyebut politisi sebagai aktor tunggal dalam Muktamar NU kali ini. Walaupun para ulama dapat digiring ke arah kondisi tertentu yang favorable bagi kepentingan jangka pendek, selalu ada hal yang tak terduga dari figur-figur panutan warga nahdliyin tersebut. Muktamar kali ini, lagi-lagi, mempertontonkan hal itu. Drama tetesan air mata Gus Mus membuka mata nahdliyin betapa muktamar tersebut tak melulu soal ajang berebut pucuk kuasa. Muktamar adalah soal moralitas dan integritas keulamaan.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Walaupun terlambat, dan belum tentu mampu menyelamatkan organisasi, jalan sunyi Gus Mus menyingkap sebuah permasalahan yang masih melilit ormas Islam terbesar itu, yakni sulit mengambil sikap independen lebih tegas terhadap kultur pragmatis dengan mengalihkan kekuatan modal kulturalnya untuk hajat umat yang lebih pokok dan substansial.

Dalam perjalanan sejarahnya, NU selalu bermain pada aras suprastruktural dengan mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki untuk mengintervensi grand design kebangsaan yang dipandang lebih cocok dalam melindungi kemaslahatan umat secara ekonomis, politis, ideologis, kultural, dan keagamaan. Hal tersebut, misalnya, tercermin dari penerimaan NU terhadap Pancasila pada Muktamar 1984. Modal kultural bagi kekuatan ini adalah hubungan organik antara ulama dan umat, serta kepercayaan pada peran ulama dalam membawakan aspirasi-aspirasi keumatan. Pada kenyataannya, secara eksternal, para ulama dapat berfungsi cukup kuat sebagai kekuatan pengimbang terhadap pelbagai kekuatan yang selama ini menentukan hajat hidup orang banyak—negara, partai politik, modal asing, dan lain-lain. Itu tercermin dari peran ulama NU pada masa Orde Baru dan peran NU di zaman kolonial dalam upaya melindungi umat dari persaingan dengan para pemodal Belanda dan China. Kendati secara eksternal cukup disegani, secara internal para ulama tidak selamanya mampu menjadi faktor integratif bagi kepentingan organisasi, terlebih bagi pemenuhan hajat pokok umat. Sering terjadi perbedaan pendapat cukup tajam dan sering kali pula tidak terdamaikan akibat hadirnya beragam orientasi politik dan ekonomi.

Persoalan barangkali sudah semestinya tuntas sejak NU kembali ke Khittah pada 1984 dengan menarik diri dari politik kepartaian dan menegaskan diri sebagai organisasi sosial-keagamaan. Namun, secara “kultural”, NU belum benar-benar ber-Khittah, karena masih memanfaatkan modal kultural keulamaan untuk mendayagunakan kekuatan-kekuatan politik yang ada guna mencapai tujuan-tujuan organisasi. NU tetap berpolitik “dari pintu belakang” dengan melakukan hegemoni atas sumber daya politik yang ada, baik formal maupun informal serta di pemerintahan maupun nonpemerintahan, untuk mewujudkan apa yang menjadi idealisme dan cita-cita besarnya. ?

Di ruang abu-abu itu, pertarungan dan adu-kekuatan antara haybah (wibawa) keulamaan dan kepentingan instrumental-pragmatis sumber daya politik tersebut diuji. Jika para ulama dapat mendikte kepentingan instrumental-pragmatis, maka besar kemungkinan para ulama dapat menjadikan aktor-aktor pragmatis itu kendaraan untuk mewujudkan agenda-agenda besar keumatan. Sebaliknya, jika para aktor pragmatis berhasil mendikte para ulama, maka agenda-agenda keumatan akan tergadaikan dan menjadi bancakan para aktor pragmatis; NU akan terjerat dalam pusaran kepentingan jangka pendek.

Permainan tersebut terbukti sarat risiko. Para ulama bisa saja terbuai bujuk-rayu para aktor pragmatis yang memiliki seribu satu cara untuk meluluhkan hati mereka agar menerima proposal-proposal yang sama sekali tidak bersangkut-paut dengan kepentingan umat, bahkan justru merugikan umat. Dalam suasana neoliberalisasi seperti saat ini, para ulama dapat dengan mudah terkooptasi skema-skema yang didesain oleh para pemodal besar (dan bukan sekadar aktor pragmatis “biasa”), yang bermain dari balik layar dengan memanfaatkan ulama sebagai “bumper” bagi kepentingan bisnis mereka. Para pemodal tersebut dapat bekerja sama dengan politisi yang memiliki kedekatan atau hubungan? kekerabatan dengan para ulama. Dengan kata lain, para aktor pragmatis dapat dengan mudah memuluskan sekaligus menjalankan agenda yang dimiliki berkat dukungan kultural yang diperolehnya.

Pelajaran terpenting dari Muktamar kali ini barangkali adalah perlunya dirumuskan sebuah konsepsi “khittah” yang lebih aktual dengan konteks kekinian, yaitu konteks dunia neoliberal tempat kepentingan politik niscaya bersenyawa dengan kepentingan ekonomi. Konsekuensinya, berpolitik hari ini menjadi identik dengan memiliki dan menguasai sumber daya ekonomi. “Khittah 1984” mampu melepaskan NU dari jeratan politik formal kepartaian dan memungkinkan NU memiliki ruang bebas memerankan sepak terjang tanpa baju partai politik, sedangkankhittah di masa kini juga seharusnya mampu melepaskan NU dari jeratan “politik” dagang yang diakui maupun tidaktelah memfasilitasi proses politik dalam bentuk formal serta? informal.

Perlu dibuka diskursus di kalangan ulama mengenai dampak bila ulama merestui atau menyetujui, misalnya, seorang calon anggota parlemen maju sebagai kepala daerah. Konsesi-konsesi apa yang akan diberikan si calon kepada para pengusaha besar dan kebijakan-kebijakan apa yang potensial dilahirkan si calon terhadap perubahan tata ruang, alih fungsi sumber daya, alokasi anggaran publik, dan lain-lain. Perlu dibuka wacana di tengah-tengah ulama mengenai sumber-sumber dana yang diperoleh para politisi, pertanggungjawaban dana tersebut, serta sanksi moral yang keras terhadap perilaku korupsi. Dengan demikian, “politik kebangsaan” NU mendapatkan wujud konkret dalam bentuk pengawasan publik terhadap segala aspek yang perlahan tapi pasti membawa dampak merugikan (mafsadah) bagi umat dan bangsa secara keseluruhan.

Merasuknya politik pragmatis di jaringan struktural NU merupakan akibat dari “politik akomodasi” yang dijalankan NU terhadap aktor-aktor negara dan pasar. NU pernah menjalani orientasi politik seperti itu sejak 1957 sampai 1961 dengan mengakomodasi? “Demokrasi Terpimpin”, yang kemudian melahirkan lapisan elite NU yang memiliki akses dan kedekatan dengan pengusaha, militer, serta pejabat tinggi negara. Meski kedekatan dengan rezim itu menguntungkan NU dengan kemampuannya mempertahankan dukungan kuat massa, di tengah konstelasi ideologi-ideologi besar saat itu (Nasakom), secara internal kedekatan itu juga menyeruakkan dan mempertajam friksi di kalangan NU, dari progresif hingga konservatif, yang menghendaki lebih kuatnya independensi NU terhadap rezim dan persatuan internal yang lebih kondusif bagi perwujudan cita-cita luhur organisasi (Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama, LKiS, 2003, hal. 307).

Perlunya evaluasi serta otokritik terhadap strategi politik suprastruktural yang diperankan NU saat ini, dengan akomodasi lunaknya terhadap rezim serta akomodasi organisasi massa Islam ini atas pelbagai fasilitas yang dimungkinkan oleh iklim politik yang mengalami liberalisasi sedemikian cair, barangkali mendorong perlunya memikirkan sebuah kemungkinan pendekatan politik yang lebih dekat dengan cita-cita pemberdayaan NU untuk warga nahdliyin; pendekatan politik partisipatif-kewargaan,lintas-golongan, berjejaring, dan memiliki akar keprihatinan pada kondisi riil di tingkat basis. Pendekatan politik tersebut? berorientasi pembebasan dan pemberdayaan warga nahdliyin di tingkat akar rumput yang sekian puluh tahun nyaris tidak mengalami perubahan hidup yang berarti dan cenderung semakin rentan terjatuh pada pemelaratan, pemiskinan, dan deprivasi sosio-ekonomi.

Fenomena menarik lain di sekitar arena Muktamar NU kemarin adalah banyaknya “muktamar” sampingan (side-events) yang melibatkan kaum muda NU dari berbagai latar belakang. Mereka mendiskusikan persoalan-persoalan bangsa tidak lagi dari perspektif perebutan kuasa, melainkan dari perspektif pemberdayaan—melalui isu-isu perburuhan, sumber daya alam dan agraria, bonus demografi, anti-korupsi, demokrasi versus neoliberalisme, HAM, resolusi konflik, new media, seni tradisi, dan masyarakat adat. Berbagai pemetaan yang dilakukan atas persoalan riil keumatan, yang jauh dari jargon-jargon besar, seperti menandai suatu gelombang kesadaran baru di kalangan generasi muda nahdliyin akan perlunya sebuah pendekatan politik baru yang belum tertampung dalam strategi “tradisional” politik suprastruktural yang diperankan tokoh-tokoh NU. Bagaimana kaum muda NU mampu mengambil peran lebih hegemonik terhadap isu-isu kebangsaan di tubuh NU, dan mendorong lahirnya perubahan yang signifikan terhadap orientasi politik NU, merupakan sebuah pertanyaan yang menarik untuk dilihat jawabannya pada tahun-tahun mendatang.***



Muhammad Al-Fayyadl, Peninjau pada Muktamar NU ke-33, Peserta Musyawarah Besar (Mubes) Kaum Muda NU Jombang. Ia Alumnus Master "Philosophie et critiques contemporaines de la culture", Université Paris VIII, Prancis.

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Ubudiyah, Pesantren Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga

Temanggung, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan wadah pengembangan bakat di setiap perguruan tinggi. Salah satu UKM yang banyak diminati adalah UKM Olahraga. Oleh karena itu, STAINU Temanggung merespon hal itu dan menjadi sejarah dengan mendirikan UKM Olahraga yang diketuai oleh Usman mahasiswa PAI semester V.

Hal itu dibuktikan dengan Peresmian dan Tasyakuran UKM Olahraga STAINU Temanggung pada Rabu (29/11). Hadir pimpinan yang diwakili oleh Puket 3, Moh. Abdul Munjid; serta Muhammad Fadloli Al Hakim dosen dan pembina UKM Olahraga; dan Khamim Saifuddin dosen STAINU sebagai motivator; para mahasiswa yang terlibat sebagai panitia maupun anggota UKM Olahraga.

STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga (Sumber Gambar : Nu Online)
STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga (Sumber Gambar : Nu Online)

STAINU Temanggung Dorong Mahasiswa Berdakwah Lewat Olahraga

Moh. Abdul Munjid dalam sambutannya menyampaikan bahwa mahasiswa harus memiliki prestasi di bidang olahraga.

"Saya harap dengan diresmikannya UKM Olahraga ini, kita bisa mengambil hikmah, berprestasi dan ke depan kita selalu semangat demi STAINU Temanggung," ungkapnya.

Kampus kita, kata dia, sangat mendukung dengan adanya UKM Olahraga ini, karena ternyata di luar perkiraan banyak mahasiswa yang mampu berprestasi di luar, terutama dalam bidang olahraga.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

UKM Olahraga STAINU Temanggung memiliki 4 cabang olahraga, yaitu futsal, voli, tenis meja dan badminton, di mana anggotanya terdiri dari mahasiswa semester 1 sampai 7, dan bisa terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Muhammad Fadloli Al Hakim, dosen PGMI sekaligus pembina menegaskan para mahasiswa harus memaksimalkan UKM Olahraga itu sebagai wadah pengembangan bakat dan minat dalam olahraga.

"Kita harus punya semangat dalam memanajemen UKM Olahraga, di dalam olahraga ada sikap fair play dan sportif, kedua sikap itulah yang tidak akan ditemui di tempat lain," katanya.

Ia memancing hadirin mencari kegiatan yang di dalamnya ada benturan-benturan fisik, bahkan berdarah-darah.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Setelah itu mereka bisa bersalaman tanpa ada rasa dendam, kita bisa menemukan kegiatan seperti itu? Ya di olahrga," tambahnya.

Sementara itu, Khamim Saifuddin, memberi banyak motivasi bagi para mahasiswa yang masuk di kepengurusan UKM Olahraga.

"UKM Olahraga adalah UKM yang sangat menarik untuk kita berdakwah, karena olahraga sendiri merupakan salah satu cara kita untuk tetap menjaga kesehatan," tandas pengurus LTN NU Temanggung itu.

Ia meminta mahasiswa tidak berkecil hati, justruharus berbangga hati, karena STAINU Temanggung telah mampu menerbitkan dan mengeluarkan SK UKM Olahraga.

"Dengan niat beribadah, insyaallah UKM Olahraga akan selalu konsisten membuat prestasi untuk kampus," tegas Ketua IKA PMII Temanggung itu.

Acara tersebut dimulai pada 10.30 WIB dan selesai pada jam 11.50 WIB. Usai kegiatan itu, pengurus UKM Olahraga akan tancap gas dengan melakukan latihan rutin, dan juga mengadakan beberapa turnamen internal kampus. (Ibda/Kendi Setiawan).

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Ubudiyah, Ulama, Warta Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Bagaimana Ketentuan tentang Diyat?

Masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita adanya ancaman hukuman mati yang diterima oleh salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW). Dia diharuskan membayar tebusan atau diyat sebesar Rp 21 miliar (lalu diturunkan menjadi Rp 15 miliar). Yang ingin saya tanyakan, dalam konsep hukum Islam, sebenarnya berapa sih jumlah diyat yang harus dibayarkan? Untuk ukuran TKW mana mungkin tebusan segitu besar bisa dia bayarkan?

Anggie, tinggal di Tangerang

?

Bagaimana Ketentuan tentang Diyat? (Sumber Gambar : Nu Online)
Bagaimana Ketentuan tentang Diyat? (Sumber Gambar : Nu Online)

Bagaimana Ketentuan tentang Diyat?

Jawaban

Dalam pembahasan fiqih, para ulama sepakat bahwa hukuman qishash wajib dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan berencana (qatlul ‘amd). Namun jika pihak keluarga korban memberikan maaf dan meminta diyat (tebusan) maka pelaku pembunuhan tersebut bisa terhindar dari hukuman qishash, dan ia wajib memberikan diyat. Sedangkan jumlah diyat-nya adalah 100 unta. Hal ini apabila yang menjadi korbannya adalah seorang laki-laki merdeka-muslim.

? Para ulama berselisih soal umur unta tersebut. Dalam konteks ini, misalnya menurut Madzhab Syafii—sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi—,diyat dalam kasus pembunuhan berencana adalah 30 hiqqah (unta berumur tiga tahun masuk umur empat tahun), 30 jadza’ah (unta berumur empat tahun masuk umur lima tahun), dan 40 khalifah (unta yang sedang bunting).

?

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

? ? ? ? ? ? ? ? ? : ? ? ? ? ? ? ? ? (? ? ? ? ? ? ? ? ?-? ? ?. 136)

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

“Dalam hal pembunuhan berencana terhadap seorang laki-laki merdeka yang muslim diyat-nya adalah seratus unta yang dibagi menjadi tiga, yaitu 30 hiqqah, 30 jadza`ah, dan 40 khalifah”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Minhajuth Thalibin? wa ‘Umdatul Muftin, Bairut-Darul Ma’rifah, tt, h. 136).

Sedangkan menurut Imam Syafii jika yang menjadi korban pembunuhan berencana adalah seorang perempuan merdeka-muslimah maka ­diyat-nya adalah separo dari diyat laki-laki, yaitu 15 hiqqah, 15 jadza`ah, dan 20 khalifah. Pendapat ini menurut Imam Syafii telah disepakati oleh para ulama (ijma`). Hal ini sebagaimana dikemukan dalam kitab al-Umm:

?

( ? ? ) ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? (? ? ? ? ?-? ? ? 6? ?. 106). “Imam Syafi’i ra berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ulama baik dulu maupun sekarang (pada masa Imam Syafii) bahwa diyat perempuan adalah separo dari diyat laki-laki, yaitu lima puluh unta. Karenanya ketika sudah diputuskan diyat-nya perempuan maka diyat-nya adalah lima puluh unta. Dan apabila ia terbunuh karena pembunuhan berencana kemudian keluarganya memilih diyat, maka diyat-nya adalah lima puluh unta, umur untanya sama seperti umur unta dalam diyat pembunuhan berencana, baik yang membunuhnya adalah laki-laki atau sekelompok orang atau seorang perempuan, diyat-nya tidak lebih dari lima puluh unta”. (Muhammad Idris asy-Syafii, al-Umm, Bairut-Darul-Ma’rifah, tt, juz, VI, h. 106).

Jadi, katakan diyat-nya seorang TKW di atas adalah 50 ekor unta dikalikan Rp. 25 juta (harga rata-rata ini sudah cukup mahal) itu sama dengan Rp 1,25 miliar. Lantas bagaimana jika pihak keluarga korban pembunuhan berencana meminta diyat melebihi dari ketentuan? Angka satu seperempat miliar itu tentu sangat-sangat jauh dari angka Rp 21 miliar atau Rp 15 miliar yang harus dibayarkan oleh TKW?

Ibnul Qayyim al-Jauzi dalam kitab al-Hadyu an-Nabawi mengatakan: Sesungguhnya yang wajib adalah salah satu di antara keduanya yaitu bisa qishash atau diyat. Sedangkan dalam hal ini pihak wali korban boleh memilih antara empat hal yaitu bisa memberikan ampunan secara cuma-cuma kepada pihak pembunuh, memberikan ampunan dengan diyat atau memilih qishash. Ketiga pilihan ini tidak ada perbedaan di kalangan ulama. Sedang pilihan yang keempat adalah melakukan perdamaian antara wali korban dengan pihak pembunuh, dengan diyat yang lebih besar dari ketentuan yang sudah ada atau lebih rendah.

Ibnu Qayyim mengatakan, ada dua pendapat ulama mengenai boleh tidaknya memberatkan harga diyat melebihi ketentuan umum. Pendapat pertama yang hanya masyhur di kalangan Madzhab Hanbali adalah diperbolehkan. Sedangkan pendapat Madzhab Syafii tidak diperbolehkan. Bahkan lebih lanjut, menurut hasil penyelidikan Ibnul Qayyim al-Jauzi, pendapat yang kedua dianggap yang paling rajih atau paling kuat. (Muhammad bin Ismail al-Amir al-Kahlani ash-Shan`ani, Subulus Salam, Mesir-Musthafal Babil Halabi, 1379 H/1960 M, juz, III, h. 244)

Argumentasi memberatkan diyat adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku, dan itu mestinya hanya bisa diberlakukan jika memang pelakunya adalah orang yang mapan. Namun melihat kondisi seperti ditanyakan di atas, dimana pelakunya adalah dari kalangan kelas bawah rasanya tak ditambah pun sudah terasa sangat berat, dan tidak akan mungkin bisa dibayar, kecuali disanggah atau dibantu oleh banyak orang. Dalam hal ini kita memilih pendapat yang kedua. Mengutip Ibnul Qayyim al-Jauzi di atas, larangan memperberat diyat dari yang sudah ditentukan itu lebih rajih. Jadi ketentuan membayar diyat 50 ekor unta untuk seorang TKW itu sudah sangat-sangat berat dan jangan diperberat lagi.

Sebenarnya, seberapa pun besaran diyat toh tidak akan bisa menyamai harga sebuah nyawa. Yang dianjurkan adalah memberikan maaf dan ampunan karena itu lebih dekat dengan ketakwaan.

?

Mahbub Ma’afi Ramdlan

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Ahlussunnah, Internasional, Olahraga Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Jumat, 23 Februari 2018

LPBINU Pontianak Serukan Komitmen Kebersihan Lingkungan

Pontianak, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah - Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Kota Pontianak berharap kepada masyarakat, pedagang maupun konsumen yang berbelanja di pasar tradisional sadar akan kebersihan lingkungan. Ketua LPBINU Kota Pontianak Suryadi menuturkan, kebersihan lingkungan merupakan tugas bersama untuk mewujudkan pemerintahan Kota Pontianak yang bersih, indah dan tertata dengan rapi.

Cita-cita tersebut harus didukung warga Kota Pontianak dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat hingga membuat saluran parit yang tersedia menjadi tersumbat, menimbulkan aroma tidak sedap, sehingga kebersihan dan penataan lingkungan kurang maksimal di Kota Pontianak.

LPBINU Pontianak Serukan Komitmen Kebersihan Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)
LPBINU Pontianak Serukan Komitmen Kebersihan Lingkungan (Sumber Gambar : Nu Online)

LPBINU Pontianak Serukan Komitmen Kebersihan Lingkungan

"Pertama yang harus dibersihkan adalah pemahaman masyarakat tentang kebersihan Kota Pontianak. Hal ini mau tidak mau kita semua harus bisa bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah baik sampah rumah tangga maupun sampah yang berada di Pasar Tradisional, limbah rumah sakit dan kebersihan lingkungan pesantren di Kota Pontianak," ucap Suryadi.

Imbauan tersebut muncul dalam diskusi internal kepengurusan atau lebih khasnya mengaji lingkungan dengan mengangkat tema "Sekolah Lingkungan Masyarakat Perkotaan Kota Pontianak," Rabu (28/9).

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

?

"Kami melakukan diskusi ini agar kawan-kawan pengurus dapat memahami fokus capaian program kerjanya. Ini bukti nyata dan keseriusaan kami untuk membangun dan menata ketertiban maupun kebersihan lingkungan. Supaya kota pontianak bisa memberikan contoh teladan, memberikan kesan bersih, rapi dan indah kepada masyarakat," katanya.

Diskusi ini diisi oleh pemateri Deman Huri, Pembina Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS AIR) Pontianak. Beberapa pengurus LPBI NU Kota Pontianak yang hadir aktif membincang tentang lingkungan perkotaan dan tentang komitmen membersihkan lingkungan agar tetap terjaga dan tertata bersih menuju kota hijau.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Daman Heri sebagai pemateri diskusi menyatakan, pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan teguran dan peringatan kepada pedagang, tetapi kebijakan tersebut juga harus diimbangi dengan pengelolaan sampah yang berada di Kota Pontianak. Seperti tempat penampungan sampah (TPS) dan jumlah anggota dalam membersihkan sampah yang ada di pasar tradisonal Kota Pontianak.

Menurutnya, beberapa problem yang harus diatasi di Kota Pontianak adalah kebersihan parit, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, kemacetan, ketahanan pangan, serta wilayah lindung gambut.

"Pengelolaan pasar dimaksimalkan dengan mengutamakan kebersihan. Serta penataan taman, normalisasi sungai, kebersihan parit dan tersedianya banyak tempat sampah di jalan raya mulai dari sampah kering maupuan sampah basah mesti dipisahkan. Agar pengelolaan sampah serta pencegahan dari dampak marabahayanya bisa dikurangi, tutupnya. (Red: Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Warta Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Kamis, 22 Februari 2018

Pelajar NU Kroya Siapkan Fasilitator untuk Proses Kaderisasi di Ranting

Cilacap, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Puluhan kader IPNU-IPPNU Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah menggelar Pelatihan Fasilitator (Latfas) di MI Ma’arif 04 Gentasari, Kroya, Sabtu-Ahad (29-30/10) lalu.

Indra Haris Muttaqien selaku Ketua PAC IPNU Kroya mengungkapkan, bahwa pihaknya kini sedang fokus menata basis. "Pasca pelatihan ini, mereka akan kita terjunkan ke ranting-ranting mengawal program kaderisasi di tingkat ranting," katanya.

Pelajar NU Kroya Siapkan Fasilitator untuk Proses Kaderisasi di Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)
Pelajar NU Kroya Siapkan Fasilitator untuk Proses Kaderisasi di Ranting (Sumber Gambar : Nu Online)

Pelajar NU Kroya Siapkan Fasilitator untuk Proses Kaderisasi di Ranting

Hadir sebagai narasumber acara tersebut, Imam Musyafa anggota Fasilitator IPNU Jawa Tengah yang menyampaikan materi fasilitasi.

"Ilmu kefasilitatoran ini ilmu umum, dan dipakai hampir oleh semua organisasi. Jika rekan-rekan tahu ilmu ini, nantinya lebih enak dalam berkomunikasi dan mengelola forum," ungkapnya.

Acara tersebut juga dikawal beberapa senior-senior IPNU setempat. Salah satunya Marwan, yang meski sudah berkeluarga mau menunggui kader muda NU.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Program kaderisasi ini hal yang paling penting di IPNU, jadi saya kawal, karena dari program itulah diharapkan nantinya muncul tokoh-tokoh NU di masa mendatang," ungkapnya. (Miftahul Khoerot/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah IMNU, PonPes Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Santri Mitra Kamtibmas di Tegal Rebut Rekor Muri

Tegal, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Ribuan santri dari berbagai daerah di Kabupaten Tegal berkumpul di halaman Pendopo Amangkurat, Jumat (18/12). Mereka menghadiri deklarasi "Santri Mitra Kamtibmas". Deklarasi ini berhasil memecahkan rekor Muri.

Deklarasi yang digagas oleh Polres Tegal, Pemkab Tegal, dan GP Ansor Tegal ini diikuti santri yang mayoritas adalah pelajar dan pemuda Tegal. Mereka datang berjalan kaki, menggunakan sepeda, sepeda motor, dan truk sejak pukul 06.00.

Santri Mitra Kamtibmas di Tegal Rebut Rekor Muri (Sumber Gambar : Nu Online)
Santri Mitra Kamtibmas di Tegal Rebut Rekor Muri (Sumber Gambar : Nu Online)

Santri Mitra Kamtibmas di Tegal Rebut Rekor Muri

Acara  dihadiri Kapolda, Bupati, Kapolres, Dandim dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tegal. Acara ini dikawal ratusan personel TNI dan Polri lengkap dengan kendaraan taktisnya.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

"Deklarasi ini penting untuk membantu ketenteraman dan ketertiban di Tegal," kata Bupati Tegal Ki Enthus Susmono.

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Berdasarkan pantuan di lapangan ribuan santri dan ratusan petugas kepolisian yang memadati halaman pendopo Amangkurat ini terlihat menikmati hiburan hadroh yang ditampilkan.

Dengan memakai busana muslim lengkap dengan peci, mereka tampak antusias dan mengikuti lantunan dan gerakan dari lagu yang dinyanyikan oleh anggota grup musik hadroh. (Abdul Wahab/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Warta Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah