Sabtu, 09 Desember 2017

Pemerintah Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini

Jakarta, Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, Rabu (19/72017).

Pemerintah Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini (Sumber Gambar : Nu Online)
Pemerintah Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini (Sumber Gambar : Nu Online)

Pemerintah Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini

Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran Ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dalam ideologi dan gerakan. (Antara/Fathoni)

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Dari Nu Online: nu.or.id

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Fragmen Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah

Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah