“Kalau belum ada ongkos, seseorang belum berkewajiban menjalankan ibadah haji,” kata KH Saifuddin kepada Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah di kediamannya di bilangan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Rabu (11/9) malam.
| Belum Ada Ongkos, Belum Wajib Haji (Sumber Gambar : Nu Online) |
Belum Ada Ongkos, Belum Wajib Haji
Lain soal kalau seseorang berangkat haji diongkosi orang lain. Atau misalnya ia mengongkosi hajinya dengan cara berhutang di mana ia memiliki cadangan pasti investasi buat membayar hutangnya kelak. Ini sah-sah saja, tambah KH Saifuddin.Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah
KH Saifuddin merinci ongkos yang meliputi segala biaya perjalanannya berangkat dan pulang. Segala kebutuhannya selama melaksanakan ibadah haji pun masuk dalam daftar ongkos ibadah haji.Kecuali itu, caloh jemaah haji juga wajib memasukkan biaya kebutuhan orang rumahnya selama peribadatan haji dalam daftar anggaran ongkos haji, jelas KH Saifuddin.
Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah
Kalau orang punya tanah seluas 80 hektar, tentu ia sudah kena kewajiban berangkat haji,tegas KH Saifuddin.Masalah kemampuan ini penting untuk diperhatikan karena menyangkut wajib-tidaknya haji, tutup KH Saifuddin.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Dari Nu Online: nu.or.id
Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Sholawat, Warta, Pertandingan Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah