Padahal jika dilihat dari sisi syari, kepanitiaan yang dibentuk selama ini belum memenuhi syarat untuk disebut sebagai amil. "Definisi amil itu adalah orang yang adil dan ditunjuk atau mendapatkan legalitas imam. Dalam konteks ini pemerintah, untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat," Kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir, Kamis (23/6).
| Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat (Sumber Gambar : Nu Online) |
Masyarakat Diimbau Tak Mengamilkan Diri Kelola Zakat
Untuk masalah legalitas, saat ini pemerintah sudah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan pembentukan amil.Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah
"Untuk membantu maksimalisasi pengolahan zakat, Baznas mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang juga diberi kewenangan untuk mengesahkan Amil," tambahnya saat menjelaskan permasalahan seputar zakat pada Kegiatan Sosialisasi LAZISNU Kabupaten Pringsewu di Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.Jadi, menurutnya, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang sudah dibentuk di Kabupaten Pringsewu menjadi solusi untuk legalisasi Amil di kabupaten dengan motto jejama secancanan bersenyum manis ini.
Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah
Menurutnya, panitia-panitia yang biasanya dibentuk di masjid dan mushalla selama ini dapat meminta izin kepada LAZISNU untuk mendapat legalitas sehingga dapat secara sah menjadi amil dan berhak mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan.Ia mengingatkan juga bahwa jika muzakki menyerahkan zakatnya kepada panitia yang belum memiliki legalitas, maka belum gugur kewajiban zakatnya sampai zakat itu benar-benar sampai kepada mustahiqnya.
"Namun jika zakat para muzakki diserahkan kepada amil yang sah maka begitu ia memberikan zakatnya kepada amil tersebut maka gugurlah kewajibannya dalam berzakat," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)
Dari Nu Online: nu.or.id
Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah Santri, Ahlussunnah Ahmad Syafii Maarif - PP Muhammadiyah